
Bursa Denda Darma Henwa DEWA Rp 50 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada PT Darma Henwa Tbk (DEWA), Selasa (10/9/2023).
Hal itu merupakan sanksi karena perusahaan tambang grup Bakrie tersebut belum menyampaikan laporan keuangan per Juni 2023 yang ditelaah secara terbatas hingga 30 September 2023. Padahal batas akhir laporan yang telah ditelaah Agustus 2023.
Laporan keuangan semester I 2023 DEWA dengan penelaahan terbatas disampaikan ke BEI Senin (9/10/2023). DEWA melaporkan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk senilai Rp 12,76 miliar, atau membaik dibanding periode sama tahun 2022 yang menderita rugi bersih sebesar Rp 118,21 miliar.
Selain itu, ada 41 emiten dikenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta.
Adapun merujuk aturan Surat Edaran PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 mengatur tetang tata cara penyampaian laporan secara elektronik oleh perusahaan tercatat.
Ketentuan II.6.1. mengatur bahwa Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender terhitung
sejak batas waktu penyampaian laporan keuangan.
Kemudian, bila hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak batas waktu penyampaian laporan keuangan diberikan sanksi Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta.
Bursa akan menaikkan denda menjadi Rp 150 juta dan status peringatan tertulis menjadi Peringatan Tertulis III bila hingga hari kalender ke-90, emiten belum juga menyampaikan laporan keuangannya.
Hingga 6 Oktober 2023, ada 943 perusahaan tercatat yang mendaftarkan sahamnya. Sebanyak 826 unit di antaranya telah menyampaikan laporan dan 47 lainnya belum. Bursa membebaskan 70 perusahaan dan efek untuk tidak menyampaikan laporan.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Presdir & Wapresdir DEWA Resign, Sahamnya Kok Ngegas 26%?