Biaya Pinjol Mencekik, KPPU Duga Ada Kartel Bunga Pinjaman

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Jumat, 06/10/2023 12:45 WIB
Foto: Infografis/ Resiko Bahaya Pinjaman Online/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memulai penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen. Dalam penyelidikannya, KPPU memeriksa keterlibatan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dalam penyelidikan, KPPU akan segera membentuk satuan tugas. Dijelaskan dalam keterangan resmi bahwa proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas.

Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.


KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

"KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi pada Sekretariat KPPU, dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat (6/10/2023).

Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: KPPU Setuju TikTok Nusantara Ambil Alih Saham Tokopedia