Pengacara TLKM Jawab Tudingan Tersangka Kasus Telkomsigma

Redaksi, CNBC Indonesia
05 October 2023 20:10
Konferensi Pers Telkomsigma. (Dok. Juniver Girsang & Partners)
Foto: Konferensi Pers Telkomsigma. (Dok. Juniver Girsang & Partners)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) lewat kuasa hukum Juniver Girsang membantah tudingan keterlibatan direktur aktif perusahaan dalam penyusunan laporan fiktif terkait skandal korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

Kuasa hukum juga menuding salah satu tersangka kasus dugaan korupsi yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) menebar fitnah yakni Bakhtiar Rosyidi yang merupakan mantan Direktur Human Capital & Finance SCC.

Bakhtiar Rosyidi diketahui telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma (GTS) yang merupakan anak usaha dari PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma yang bergerak di bidang pengembangan fasilitas pusat data. Telkomsigma sendiri adalah anak usaha dari Telkom.

Sebelumnya Kejagung mengungkap dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 354 miliar, dengan 8 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa gugatan saudara Bakhtiar Rosyidi yang menuduh beberapa direktur aktif Telkom telah dengan sengaja membuat laporan keuangan Telkom yang tidak benar di tahun 2017-2018, selain substansinya mengada-ada, gugatan tersebut juga salah alamat karena telah menempatkan atau melibatkan Menteri BUMN dan beberapa direktur aktif Telkom yang tidak menjabat sebagai Direksi Telkom pada tahun 2017-2018," ungkap Juniver Girsang dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (5/10/2023).

Juniver menyebut tuduhan tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik atau character assasination. Juniver mengatakan gugatan yang diajukan Bakhtiar itu membentuk opini yang tidak benar.

Dia juga mengungkapkan bahwa gugatan tersebut diduga merupakan upaya Bakhtiar untuk menghambat proses hukum yang dijalaninya di Kejagung. Juniver menyebut Bakhtiar saat ini sedang dalam tahanan Kejagung.

"Telkom sebagai perusahaan publik atau terbuka karena telah direpotkan dengan permintaan klarifikasi oleh Bursa Efek Indonesia terkait dengan tuduhan yang tidak berdasar menurut fakta dan menurut hukum tersebut," imbuhnya.

Juniver menyebut gugatan itu juga merugikan BUMN maupun Telkom. Pihaknya sepakat untuk menjadikan pembelajaran tak gampang membuat statement yang tidak bertanggung jawab.

"Kami menegaskan bahwa opini-opini yang dibentuk dan menurut kami ini adalah tindakan character assasination yang merugikan nama baik BUMN maupun Telkom. Kita sepakat supaya ini sebuah pembelajaran tidak gampang membuat suatu statement yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Pihaknya menyiapkan upaya hukum baik perdata maupun pidana dalam statement gugatan Bakhtiar. Sebab, Juniver menegaskan gugatan itu membentuk adanya opini bohong.

"Kita siapkan dan melakukan upaya hukum baik itu perdata maupun pidana. Perdata itu tentu kita minta pertanggungjawaban dan ada ganti rugi. sedangkan pidana adalah fitnah pencemaran kita minta pertanggung jawaban kepada orang yang telah berbuat tidak benar memberitakan yang tidak benar pembentukan opini tersebut," tuturnya.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rekrutmen BUMN 2023, Cek Daftar 7 Lowongan Pekerjaan Telkom

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular