
Gugatan PKPU Selesai, Indofarma (INAF) Harus Bayar Segini

Jakarta, CNBC Indonesia - BUMN Farmasi PT Indofarma Tbk. (INAF) mengumumkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari dua mitra bisnisnya, PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi telah selesai.
Sebelumnya, kedua perusahaan tersebut menguggat PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 17/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jakarta Pusat pada 8 Juni 2023 lalu.
INAF telah berupaya untuk menyelesaikan gugatan PKPU tersebut dengan Perjanjian Perdamaian yang tertanggal 11 Juli 2023. Dalam Perjanjian Perdamaian tersebut, disebutkan bahwa Perseroan membayar sisa kewajiban pembayaran utang kepada Para Pemohon PKPU dengan besaran dan mekanisme yang disepakati.
Mengutip keterbukaan informasi, nilai kewajiban INAF yang diajukan oleh kedua pemohon PKPU masing-masing, Solarindo Energi Internasional sebesar Rp 17,14 miliar dan Trimitra Wisesa Abadi sebesar Rp 19,83 miliar.
"Nilai masing-masing permohonan tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan, serta tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern Perseroan," ujar Direktur Utama INAF Agus Heru Darjono dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (5/10/2023).
Untuk diketahui, Indofarma membukukan rugi bersih sebesar Rp 120,34 miliar pada semester I 2023. Kerugian tersebut makin bengkak 33,3% dibanding setahun sebelumnya sebesar Rp 90,71 miliar.
Ini tidak terlepas dari penjualan bersih yang merosot 36,7% secara tahunan menjadi Rp 363,96 miliar pada akhir Juni 2023. Sepanjang paruh pertama tahun ini, INAF mencatatkan beban penjualan Rp 52,4 miliar, beban umum dan administrasi Rp 67,83 miliar, dan keuntungan lain-lain Rp 293,06 juta.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gugatan PKPU Terhadap Indofarma (INAF) Ditolak Pengadilan