Market Commentary

TikTok Shop Ditutup, Gimana Nasib Saham E-Commerce RI?

Tim Riset, CNBC Indonesia
04 October 2023 14:59
Seorang pekerja melihat berbagai produk secara langsung di TikTokshop. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Foto: Seorang pekerja melihat berbagai produk secara langsung di TikTokshop. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tiga saham emiten e-commerce di Indonesia terpantau bervariasi pada perdagangan Rabu (4/10/2023), meski memperoleh sentimen positif yakni terkait TikTok Shop yang akan menghentikan operasionalnya sore hari ini pukul 17:00 WIB.

Berikut pergerakan saham emiten teknologi pada perdagangan sesi II hari ini per pukul 14:43 WIB.

SahamKode SahamHarga TerakhirPerubahan
GoTo Gojek TokopediaGOTO841,20%
Global Digital MediaBELI4520,00%
Bukalapak.comBUKA204-2,86%

Sumber: RTI

Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) terpantau melesat 1,2% ke posisi Rp 84/saham. Meski berhasil melesat, tetapi pergerakannya juga cenderung volatil.

Sedangkan untuk emiten e-commerce Blibli.com yakni PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) cenderung stagnan di harga Rp 452/saham.

Adapun untuk saham PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) terpantau ambles 2,86% menjadi Rp 204/saham pada perdagangan sesi II hari ini.

Kabar dari berhentinya operasional TikTok Shop nyatanya belum dapat menggairahkan ketiga saham e-commerce di RI tersebut.

Sebelumnya, TikTok akan secara resmi menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia sore hari ini pukul 17.00 WIB.

Keputusan ini diambil setelah TikTok Indonesia sepakat untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait perdagangan elektronik.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang dirilis oleh TikTok Indonesia pada Selasa kemarin.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok.

TikTok menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah RI terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

Pemerintah RI telah menetapkan Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020 pada 26 September lalu. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa media sosial dilarang berperan ganda sebagai e-commerce. Media sosial hanya bisa mempromosikan barang, tanpa melakukan transaksi dalam aplikasi.

Permendag 31 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aturan ini diteken pada 26 September 2023.

Ditemui beberapa jam sebelum TikTok merilis pengumuman, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku telah menerima surat dari TikTok perihal larangan jual-beli di media sosial tersebut.

Dalam suratnya itu, TikTok menyatakan akan mematuhi aturan keputusan dari pemerintah.

Banyak yang mempertanyakan bagaimana nasib pelanggan dan pedagang atau seller di TikTok Shop.

Bagi seller, TikTok sudah lebih dulu mengirimkan 'surat cinta' kepada mereka. "Melalui email ini kami ingin menyampaikan bahwa kami memahami kekhawatiran Anda dan kami sangat berterima kasih atas kesabaran serta dukungan Anda dalam beberapa hari terakhir," tulis surat yang dikirimkan melalui email kepada seller.

TikTok menyebut prioritas perusahaan adalah tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, perusahaan tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.


(chd/chd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dua Hari di Zona Merah, IHSG Kembali Menguat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular