Bahlil Blak-blakan Soal Sengketa Hotel Sultan Pontjo Sutowo
Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik pengelolaan Hotel Sultan makin larut. PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola selama ini, menolak melakukan pengosongan hotel yang berada di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda menjelaskan kliennya menolak karena tidak ada dasar putusan pengadilan ataupun penetapan eksekusi pengosongan. Adapun Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di bawah Sekretariat Negara (Setneg) telah meminta PT Indobuildco segera melakukan pengosongan Hotel Sultan karena Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis pada Maret-April 2023, dengan jatuh tempo pengosongan tanggal 29 September 2023 lalu.
Menanggapi hal ini, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan kepemilikan tanah Hotel Sultan telah dimenangkan oleh negara melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Maka dari itu, tinggal menunggu proses selanjutnya.
"Oh sudah, Hotel Sultan itu kan sudah dimenangkan oleh negara lewat Kemensesneg, kalau sudah selesai tinggal lihat proses hukumnya," kata Bahlil kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (2/10/2023).
Diketahui, Kemensesneg telah memenangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Hotel Sultan pada bulan Maret lalu. Namun begitu, sampai saat ini, suasana di Hotel Sultan masih terpantau normal dan tidak ada tanda-tanda pengosongan.
Bahlil pun mewajari sikap dari Indobuildco yang menolak untuk angkat kaki dari Hotel Sultan.
"Ya biasa lah namanya pengusaha kan begitu," katanya.
Adapun pihak Indobuidco mengacu pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di mana HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
"Pembaruan diajukan ke Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta sebagai instansi yang berwenang memberikan hak atas tanah. Kenapa harus ke PPKGBK? Pemberian hak dan perpanjangan hak atas HGB No. 26/27 diberikan oleh Kanwil ATR/BPN, bukan oleh PPKGBK," kata Yosef, dikutip dari detikcom, Senin (2/10/2023).
Meski begitu, ia mengakui pembaruan yang diajukan PT Indobuildco atas HGB belum disetujui. Pasalnya Kementerian ATR/BPN meminta permohonan tersebut dilengkapi dengan rekomendasi Setneg.
"Kita nggak mau karena HGB kita bukan berdiri di atas HPL No. 1 Gelora. Saat ini kedua pihak (Indobuildco dan pemerintah) sedang menjajaki pertemuan untuk cari solusi," pungkas Yosef.
(fsd/fsd)