AdaKami Buka-bukaan Hasil Investigasi Korban Pinjol Viral
Jakarta, CNBC Indonesia - Lebih dari seminggu dugaan kasus bunuh diri akibat Pinjol viral, PT Pembiayaan Digital Indonesia atau dikenal sebagai Pinjol Adakami belum juga menemukan identitas korban yang bersangkutan.
Melalui keterangan resmi yang diterima Kamis, (29/9/2023), tim AdaKami mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kebenaran apakah korban merupakan nasabahnya. Dalam penanganan kejadian ini AdaKami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi.
"Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian" kata Bernardino Vega tertulis.
Melalui keterangannya tersebut, AdaKami juga mengingatkan untuk seluruh nasabahnya agar tidak mempercayai pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang semakin marak menggunakan akun mengatasnamakan AdaKami.
AdaKami tidak memiliki layanan konsumen via Whatsapp. Akun instagram resmi Adakami hanya @adakami.id yang sudah terverifikasi.
"Harap berhati-hati menerima bantuan dari orang atau akun, yang tidak dikenal dan yang mengatasnamakan AdaKami, yang menawarkan kemudahan dalam penanganan keluhan dan aduan nasabah. AdaKami masih terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat mengenai identitas korban yang diberitakan viral," tuturnya.
Perlu diketahui, nomor layanan konsumen AdaKami hanya di 15000-77.
Penanganan atas kasus ini pun terus dikawal oleh asosiasi. Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan, AFPI terus mendampingi proses investigasi terkait berita viral korban bunuh diri akibat teror debt collector. AFPI pun turut mencari kebenaran akan berita tersebut, juga untuk memastikan apakah anggotanya telah melakukan praktek penagihan utang kepada nasabahnya sesuai code of conduct industri.
"Jika tenaga penagihan itu melanggar SOP, kode etik, AFPI langsung memberikan penandaan atau flagging, yakni jika yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan fintechnya, itu kita pastikan orang ini tidak dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain," kata Sunu.
AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online, dapat di akses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja. Layanan pengaduan setiap Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. Aduan bisa juga lewat emailpengaduan@afpi.or.id atau website www.afpi.or.id.
(fsd/fsd)