Meluncur Besok! Ini Biaya Transaksi Bursa Karbon

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
25 September 2023 18:05
Seorang karyawan berbicara di ponselnya saat emisi naik dari cerobong asap di pembangkit listrik tenaga batu bara Port Qasim yang dioperasikan oleh Port Qasim Electric Power Co., perusahaan patungan antara Power Construction Corp. of China (PowerChina) dan QInvest LLC, di Port Qasim, Provinsi Sindh, Pakistan, pada Rabu, 19 September 2018. Wang Xianfeng, wakil manajer umum di pabrik buatan China di tepi laut Arab, mengatakan Pakistan terlambat lima bulan dengan pembayaran listrik yang mulai dihasilkan oleh pembangkit 1.320 megawatt tahun lalu. (File Foto - Asim Hafeez/Bloomberg via Getty Images)
Foto: Seorang karyawan berbicara di ponselnya saat emisi naik dari cerobong asap di pembangkit listrik tenaga batu bara Port Qasim yang dioperasikan oleh Port Qasim Electric Power Co., (File Foto - Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan ketentuan biaya perdagangan karbon yang akan dilakukan di bursa karbon mulai besok, Selasa, (26/9/2023).

Dalam Surat Edaran 00013/BEI/09-2023 tentang biaya Pengguna Jasa Bursa Karbon, BEI menyatakan tidak akan memungut biaya pendaftaran unit karbon.

Namun, perusahaan yang akan menjadi operator bursa karbon itu akan memungut 0,11% dari setiap nilai transaksi jual-beli oleh Pengguna Jasa Karbon pada pasar regular dan dan negosiasi.

Sementara untuk pasar lelang dan non regular pengguna jasa karbon akan dipungut 0,22% dari setiap nilai transaksi jual maupun beli.

"Pembayaran biaya transaksi sebagaimana diatur pada angka 2 Surat Edaran ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai namun tidak termasuk kewajiban perpajakan lainnya (jika ada) yang dibayarkan melalui PBK sebagai Wajib Pungut," sebagaimana tertulis dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama BEI Iman Rachman tersebut, dikutip Senin, (25/9/2023).

Meski begitu, karena ini merupakan barang baru, BEI akan memberikan insentif biaya transaksi kepada Pengguna Jasa Bursa Karbon dengan memangkas 50 persen dari biaya tersebut. Diskon ini berlaku hingga 31 Oktober 2023.

Dengan begitu, biaya transaksi untuk pasar regular dan negosiasi hanya dipungut 0,05% dari nilai transaksi. Sementara itu untuk pasar lelang dan non-regular dipungut sebesar 0,11%.

Selain itu, BEI juga memungut Rp25 ribu per penarikan dana dari rekening pengguna jasa bursa karbon. Selain itu, BEI juga membuka pelatihan bagi pengguna Jasa Bursa Karbon, dengan memungut tambahan biaya Rp1 juta per orang.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! OJK Resmi Tunjuk BEI Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular