OJK Cabut Izin 2 Perusahaan Investasi 'Zombie' di Pasar Modal

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
25 September 2023 07:30
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) kepada dua perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal karena telah lebih dari dua tahun tidak terlihat tanda-tanda operasional.

Kedua perusahaan itu adalah perusahaan manajemen aset PT Maseri Aset Manajemen dan pedagang reksa dana PT Nadira Investasikita Bersama.

Melalui surat pengumuman tertanggal 19 September 2023, OJK menjelaskan bahwa penutupan kedua perushaaan tersebut diputuskan setelah OJK menemukan bahwa kantornya tidak ditemukan.

Perusahaan ini juga diketahui tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Manajer Investasi dalam jangka waktu 2 tahun berturut-turut serta tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi sebagaimana mestinya.

"Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha," sebagaimana tertulis dalam surat tersebut, dikutip pada Senin, (25/9/2023).

Selain itu, kedua perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha dan menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Momen Agusman dan Hasan Fawzi Dilantik Jadi Bos OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular