Michael Steven Jadi Tersangka, 2 Emiten Miliknya Buka Suara

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
15 September 2023 10:00
Michael Steven/Dok.Kresna Investment
Foto: Michael Steven/Dok.Kresna Investment

Jakarta, CNBC Indonesia - Dua emiten milik Michael Steven buka suara terkait polemik yang menimpa pemilik Grup Kresna tersebut pada Kamis, (14/9/2023).

Bos Kresna life tersebut diketahui tengah tertimpa beberapa persoalan. Diantaranya, dijadikan tersangka atas kasus Kresna Sekuritas dan melemparkan gugatan protes atas kasus PT Kresna Asset Management (KAM) kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Diketahui, Michael Steven resmi menjadi tersangka gagal bayar nasabah di entitas anak PT Kresna Sekuritas. Bareskrim Polri pun secara resmi mengadakan gelar perkara untuk meningkatkan status tersangka terhadap Michael, sebagaimana tertulis di keterangan resmi pada Rabu, (13/9/2023).

Menanggapi hal ini, salah satu emiten motor listrik terafiliasi Kresna Group PT M Cash Integrasi Tbk. (MCAS) buka suara. Menurut mereka, hingga saat ini, MCAS tidak mengetahui kebenaran kasus hukum tersebut sehingga Perseroan tidak dapat mengklarifikasi berita tersebut.

"Kasus hukum tersebut tidak melibatkan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan, dan tidak berdampak pada kinerja perseroan," ungkap Direktur & Corporate Secretary M Cash Rachel Stephanie M Siagian, dikuti dari Keterbukaan Informasi BEI.

Di sisi lain, Michael dan perusahaan miliknya PT Kresna Asset Management (KAM) juga telah menggugat dewan komisioner (DK) OJK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Terkait hal ini, Sekretaris Perusahaan PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN) Indera Hidayat mengatakan, KREN bukan pihak yang terlibat secara langsung dalam gugatan tersebut.

Meski begitu, ia menjelaskan, latar belakang gugatan itu adalah bentuk pelaksanaan atas haknya berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 45 yaitu "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".

"Perseroan bukan merupakan pihak yang berwenang untuk menjelaskan terkait hal-hal yang digugat, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah pihak yang paling berwenang dalam menjelaskan mengenai isi gugatan tersebut," ujar Indera dalam keterangan tertulis.

KREN memperkirakan, aksi ini tidak akan berdampak pada proses rencana pelepasan (divestasi) atas saham-saham milik KREN yang sebelumnya telah diwacanakan.

Sebagai informasi, Michael Steven merupakan penerima manfaat akhir dari kedua perusahaan tersebut. KREN dimiliki oleh PT Kresna Prima Invest dan PT Asuransi Jiwa Kresna masing-masing 5,13% dan 13,77%, dengan Michael tercatat sebagai pemegang manfaat terakhir dari perusahaan tersebut. Sementara MCAS yang 8,33% nya dimiliki oleh KREN, memiliki 4 pemegang manfaat terakhir, salah satunya adalah Michael Steven lewat kepemilikan KREN.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rugi Induk Kresna Life (KREN) Semakin Besar, Capai Rp 40,9 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular