OJK Susun Rancangan Standar Kompetensi di Bidang Pasar Modal
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya terus meningkatkan kualitas SDM sektor jasa keuangan, khususnya bagi industri pasar modal. Upaya tersebut dilakukan bersama perwakilan asosiasi industri/profesi, lembaga sertifikasi profesi, lembaga pelatihan dan akademisi menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional (RSKKNI) bidang pasar modal.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, pentingnya keberadaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai pedoman pengembangan SDM guna mendukung kinerja sektor jasa keuangan khususnya industri pasar modal. Sehingga seluruh pelaku industri Pasar Modal memiliki level of playing field kompetensi yang sama.
"Kolaborasi ini diharapkan dapat terus berlanjut hingga RSKKNI Bidang Pasar Modal ini dapat diselesaikan dengan baik," kata Mirza dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9).
Penyusunan RSKKNI merupakan manifestasi atas amanat dari beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hal itu mencakup lembaga jasa keuangan wajib bertanggung jawab melakukan pengembangan kualitas SDM melalui peningkatan kompetensi dan keahlian, lembaga jasa keuangan harus menerapkan standar kompetensi yang telah diamanahkan oleh otoritas. Serta, pelaku profesi sektor keuangan wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya.
Untuk itu, OJK bersama seluruh stakeholders terkait termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bersinergi dalam mewujudkan ekosistem sertifikasi di sektor jasa keuangan secara menyeluruh.
Hal-hal yang disempurnakan dalam RSKKNI ini antara lain penyelarasan substansi unit kompetensi, pengembangan unit kompetensi terkait fungsi bisnis dan fungsi
SP 119/GKPB/OJK/IX/2023 manajemen risiko, serta penambahan unit kompetensi terkait keuangan berkelanjutan dan perdagangan karbon.
Berdasarkan hasil kaji ulang RSKKNI dimaksud, terdapat penambahan jumlah unit kompetensi yang yang semula hanya 11 unit kompetensi pada SKKNI bidang pasar modal tahun 2019 menjadi 80 unit kompetensi.
Penyusunan RSKKNI telah mencapai tahapan akhir yakni pelaksanaan konvensi nasional yang bertujuan untuk memperoleh masukan dan pandangan serta kesepakatan dari perwakilan industri pasar modal.
Sebagai tindak lanjut atas hasil konvensi nasional ini, dokumen RSKKNI bidang pasar modal akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk dilakukan penetapan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI.
Selanjutnya, penyusunan Rancangan Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (RKKNI) sebagai pedoman implementasinya, akan dilakukan setelah penetapan SKKNI ini.
(fsd/fsd)