
OJK Sebut 8 Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Modal

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per Juli 2023 ada 8 peusahaan multifinance yang belum memenuhi standar kewajiban modal. Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, angka tersebut turun dari sebelumnya 11 perusahaan.
Seperti diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur modal minimum multifinance sebesar Rp 100 miliar.
"OJK terus memonitor aksi korporasi sesuai action plan yang sudah disetujui OJK, dan mendorong perusahaan untuk memenuhinya," ujarnya, dalam Konferensi Pers RDK OJK, Kamis, (4/8/2023).
Adapun jumlah perusahaan multifinance yang kurang modal telah berkurang dari sebelumnya. Hingga Juni 2023, OJK mencatat masih ada 11 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuah modal minimum.
Ogi pun mengatakan bahwa Otoritas sudah menyurati perusahaan terkait dan meminta rencana memenuhi ketentuan modal. OJK memberikan batas bagi perusahaan untuk memenuhi modal melalui tiga surat peringatan dalam kurun waktu 2 bulan.
Dengan kata lain, bulan ini alias Agustus merupakan batas akhir bagi perusahaan multifinance bermodal cekak untuk memenuhi persyaratan permodalannya.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK: 8 Multifinance Lagi Proses Akuisisi, Ada Oleh Asing