
Diduga Gelapin Duit PNS Rp300 T, Dirut Taspen Bawa-Bawa Tuhan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kisruh Direktur Utama (Dirut) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih yang diduga menggelapkan dana Rp300 triliun kembali muncul di permukaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tengah membuka penyelidikan baru di PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen. Mantan istri ANS Kosasih, Rina Lauwy, turut diperiksa sebagai saksi.
ANS Kosasih menjadi perbincangan sejak tahun lalu ketika adanya tuduhan Kamaruddin Simanjuntak terhadap bos Taspen tersebut yang diduga mengelola dana Rp300 triliun untuk modal kampanye Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024.
Kamaruddin Hendra Simanjuntak sendiri adalah pengacara dari Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kini, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks.
Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin, 7 Agustus 2023, dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Singgung Berkat Tuhan
Rina saat ini menjadi sorotan usai rekaman suara berdurasi 8.40 menit, yang diduga ANS Kosasih meminta Rina menerima uang dari Kosasih (yang kemudian dia tolak), beredar di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, keduanya membahas mengenai perceraian yang kemudian beralih ke perdebatan soal permintaan Kosasih agar Rina mau menerima uang yang bukan atas nama Kosasih.
Hanya saja, tidak ada rincian berapa besar dan sumber serta tujuan jelas dari adu argumen mengenai aliran uang di dalam rekaman tersebut.
Dalam rekaman tersebut, usai menyebut Kosasih 'penuh tipu muslihat', Rina sempat mengungkit perkataan Kosasih di masa lalu soal 'berkat Tuhan'.
Meskipun ANS tidak mengatakan langsung di rekaman tersebut, sang istri menyiratkanya dalam rekaman pembicaraan tersebut.
"Katanya dari Tuhan, berkatnya dari Tuhan? Begini jalannya? I don't... gue ga yakin itu berkat dari Tuhan pake jalan begitu. Berkat dari Tuhan? Tuhan lu, ya Tuhan yang mana? Beda kali Tuhannya," kata Rina dalam rekaman pada menit 7:33 - 7:44.
Sebelumnya, dikutip dari pemberitaan media online, pada 1 September 2023, Rina menjelaskan, itu memang rekaman yang sengaja ia rekam. Rina bilang, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dirinya menolak kesepakatan soal penitipan uang dari ANS Kosasih kala itu.
Rina Kunjungi KPK
Rina Lauwy menyambangi gedung KPK pada 1 September 2023. Melansir Detikcom (1/9/2023), Rina mengaku telah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi di PT Taspen.
"Saya hadir di KPK memenuhi undangan dari KPK untuk menjawab beberapa pertanyaan dan membuat klarifikasi mengenai ada pemeriksaan tindak dugaan korupsi di PT Taspen periode 2018 sampai 2022," ujar Rina di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Rina mengatakan laporan korupsi di PT Taspen saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Dia menyebut sejumlah bukti telah diserahkan kepada KPK. Bukti tersebut berkaitan dengan laporan keuangan yang melibatkan Antonius Kosasih selaku Dirut Taspen.
"Saya diminta laporan-laporan keuangan, laporan rekening milik saya dan milik Pak Kosasih juga," imbuh Rina.
KPK juga menanyakan perihal uang yang diterima Rina dalam jumlah banyak dari ANS Kosasih. "Saya bilang tidak karena sudah dari pertama kali saya menolak," kata Rina.
Pengacara Rina, Frederik J Pinakunary, menambahkan, ada 39 rekening koran yang kliennya serahkan ke KPK pada 1 September 2023.
"Jadi dari pihak Ibu bekerja sama untuk menyerahkan tadi rekening-rekening koran sebanyak 39 rekening koran. Sekiranya ada informasi apa pun itu, tentu Ibu sebagai warga negara yang baik akan kooperatif dan akan memberikan apakah itu informasi ataupun dokumen tambahan yang sekiranya dapat membantu proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK," ungkap Frederik.
Klarifikasi Taspen
Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu menegaskan, perseroan menerapkan tinggi penerapan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance.
Hal itu mencakup berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Selain itu, perseroan akan amanah dalam mengelola dana peserta ASN dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.
"Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/9).
Apalagi, lanjutnya, setiap tahun laporan keuangan Taspen selalu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang masuk dalam kategori 5 KAP terbesar di Indonesia dan untuk tahun buku tahun 2018 sampai dengan 2022 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku Auditor Negara.
"Berdasarkan hasil audit BPK-RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program TASPEN," tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK- RI menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi Tahun Buku 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022 pada PT TASPEN (Persero) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam semua hal yang material.
Sementara itu ANS Kosasih, melalui pengacaranya Duke Arie Widagdo juga telah membantah dugaan penggelapan dana Rp 300 triliun.
Menurutnta, pernyataan tersebut berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini perkaranya sedang diperiksa di tingkat banding.
"Di mana KS sebagai kuasa hukum Rina pada tingkat banding saat ini sedang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan cerai dari Penggugat klien kami," Kuasa Hukum ANS Kosasih Duke Arie Widagdo.
(RCI/RCI)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dirut Taspen Diduga Gelapkan Duit PNS Rp 300 T?
