OJK Mulai Awasi Kripto 2025, Aturan Bakal Makin Ketat?

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
05 September 2023 17:50
Representations of cryptocurrency Dogecoin are seen in this illustration taken June 16, 2022. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Foto: REUTERS/DADO RUVIC

Jakarta, CNBC Indonesia - Peralihan pengawasan perdagangan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan selesai pada bulan Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, ini peralihan ini sebagaimana amanah dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam peraturan tersebut, peralihan dilakukan dalam waktu paling lama 24 bulan, sejak diterbitkannya UU tersebut.

"Nah, saat ini sesuai amanah dari Undang-Undang P2SK dimaksud, Kementerian Keuangan ini telah menyusun rancangan peraturan pemerintah, atau RPP, terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ini," ujar Hasan saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulan Agustus 2023 secara virtual, Selasa (5/9/2023).

Nantinya PP tersebut setelah terbit, akan menjadi peraturan pelaksanaan dan acuan bersama. Termasuk bagi OJK dalam melaksanakan transisi peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti.

Hasan menyebut bahwa saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan Bappebti dalam proses transisi pengawasan aset keuangan digital. Hal ini guna memastikan proses transisi peralihan tugas dapat berjalan dengan baik, mulus, dan lancar.

Sehingga, katanya, tidak menimbulkan kendala maupun gangguan, dan juga dapat memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi penyelenggara maupun para pelaku usaha di sektor ini.

"Tentu dengan terus dan tetap mengedepankan kepentingan untuk pelindungan bagi masyarakat dan konsumen, yang saat ini sudah terlibat dalam aktivitas yang terkait dengan aset kripto ini," pungkas Hasan.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tidak Lama Lagi Kripto akan Diawasi OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular