Bank Singapura Guyur Emiten RI US$ 75 Juta Buat Lunasi Utang
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Provident Investasi Bersama Tbk. (PALM) telah memperoleh fasilitas kredit bergulir sebesar US$ 75 juta United Overseas Bank Limited asal Singapura. Dana tersebut akan digunakan untuk keperluan perusahaan.
"Akan digunakan untuk keperluan perusahaan secara umum, yang mencakup tetapi tidak terbatas pada, pelunasan obligasi yang berdenominasi dalam Rupiah, investasi (dalam bentuk apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada ekuitas, pinjaman, dan/atau penanggungan) dan biaya, beban bunga, pendanaan biaya transaksi, pembiayaan antar grup Perseroan dan setiap kebutuhan modal kerja grup Perseroan," tulis manajemen mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (5/9).
Perjanjian fasilitas kredit tersebut dijamin oleh perseroan dan PT Suwarna Arta Mandiri (SAM) dengan jaminan gadai atas rekening perseroan yang dibuka di PT Bank UOB Indonesia, sebagai bank rekening.
Selain itu juga dengan jaminan gadai atas rekening SAM yang dibuka di PT Bank UOB Indonesia, sebagai bank rekening.
"Masing-masing Perseroan dan SAM dapat melakukan penarikan dan pemindahan atas uang yang terdapat dalam rekening yang digadaikan selama utang belum jatuh tempo dan tidak terjadi peristiwa cedera janji yang berkelanjutan," tulisnya.
Adapun jatuh tempo pembayaran utang pokok 18 bulan setelah tanggal penyelesaian, yang berarti tanggal yang jatuh lebih awal antara tanggal yang jatuh satu bulan setelah tanggal Perjanjian Fasilitas dan tanggal penggunaan pertama (first utilisation date).
"Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan belum melakukan penggunaan pertama (first utilisation)," ungkapnya.
Tingkat suku bunga atas fasilitas bergulir yang diberikan berdasarkan perjanjian fasilitas untuk suatu hari dalam suatu jangka waktu bunga adalah tingkat suku bunga persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari marjin sejumlah 2,25% per tahun selama 12 bulan pertama dan selanjutnya sejumlah 2,75% dan tingkat suku bunga acuan majemuk untuk hari tersebut.
Pembayaran bunga dapat dilakukan per bulan atau per 3 bulan sesuai dengan periode bunga yang dipilih oleh Perseroan nantinya.
Penandatangan Perjanjian Fasilitas dan pemberian jaminan oleh SAM diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan tambahan bagi Perseroan untuk keperluan perusahaan secara umum, termasuk investasi dan pembayaran biaya-biaya terkait, pembayaran beban bunga pendanaan biaya-biaya transaksi, pembiayaan intra grup Perseroan, dan setiap kebutuhan modal kerja grup Perseroan.
Manajemen menegaskan, hal ini tidak memiliki dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga secara periodik dan pokok pinjaman setelah terjadinya penarikan/penggunaan pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas tersebut.
"Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material terhadap kondisi operasional, hukum atau kelangsungan usaha Perseroan," pungkasnya.
(rob/ayh)