Soal Subsidi Motor Listrik, Emiten Mana yang Kecipratan Cuan?

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Rabu, 30/08/2023 07:30 WIB
Foto: Pekerja merapikan kendaraan motor listrik di salah satu dealer motor listrik, Jakarta, Senin (21/8/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Program satu KTP berhak mendapat satu subsidi untuk motor listrik resmi diluncurkan. Dengan bantuan yang semakin luas, emiten EV pun bisa kecipratan keuntungannya.

Ketentuan ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/8/2023).


Pada Permenperin 21 Tahun 2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," jelas Menperin.

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.

"Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," tutur Agus.

Permenperin 21 Tahun 2023 juga menegaskan, dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri

Potensi Cuan

Sejumlah emiten produsen atau distributor motor listrik berpotensi meraih cuan dari rencana pemerintah tersebut.

Sebagaimana diketahui, ada sejumlah pemain motor listrik di bursa. Sebut saja, PT Ilectra Motor Group (IMG), joint venture antara emiten energi PT Indika Energy Tbk (INDY), Alpha JWC Ventures, dan Horizons Ventures. IMG memproduksi motor listrik dengan brand Alva.

Kemudian, emiten milik Luhut B. Pandjaitan PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA), yang masuk ke bisnis EV roda lewat brand Electrum, yang merupakan joint venture dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Emiten Grup Kresna, PT NFC Indonesia Tbk (NFCX) yang merupakan anak usaha PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) juga memiliki motor listrik dengan merek Volta.

Lebih lanjut, PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (SLIS) dengan E-Motor dan PT Sepeda Bersama Indonesia Tbk (BIKE) dengan T1800 dan pengembangan TX3000 juga ikut meramaikan pasar motor listrik Tanah Air.

Emiten anyar, yang melantai pada 8 Mei 2023, PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk (JATI) juga terjun ke bisnis motor listrik dengan menjadi distributor penjualan dengan menggandeng PT The Agung Pamungkas (Tangkas).


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Saham EMAS Bersiap IPO, Simak Prospeknya!