Putusan PKPU Ditunda, Nasib Waskita Karya Diumumkan Besok!

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
23 August 2023 09:55
Waskita Karya
Foto: dok Waskita Karya

Jakarta, CNBC Indonesia - Maskapai konstruksi BUMN, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menyampaikan terkait proses persidangan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perseroan yang telah digelar pada 21 Agustus 2023.

"Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menunda pembacaan putusan sidang menjadi pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023," tulis manajemen mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (23/8).

Meskipun pembacaan putusan sidang tertunda, manajemen memastikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan.

Selain itu, manajemen juga menambahkan bahwa saat ini Perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Resctructuring Agreement (MRA).

Sebelumnya diberitakan, Waskita Karya (WSKT) kembali digugat kreditur. Kali ini, gugatan datang dari salah satu pemegang obligasi perseroan (obligor), Donny Hartanto melalui kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono yang mengajukan permohonan PKPU pada 20 Juni 2023.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya sejumlah BUMN akan berperan secara langsung dan tidak langsung membantu PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) keluar dari masalah keuangan.

Satu rencana besar adalah mengonsolidasikan emiten BUMN karya tersebut dengan PT Hutama Karya (Persero) atau HK.

Kementerian BUMN juga mengatakan bahwa bank yang memberikan kredit kepada WSKT, termasuk bank BUMN sepakat mengenai rencana restrukturisasi.

Sementara itu, mengacu pada laporan keuangan per semester I 2023, Waskita memiliki total utang terbesar di antara BUMN Karya senilai Rp 84,31 triliun, naik tipis 0,31 persen secara tahunan.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jaga Kepercayaan Publik, Waskita Berkomitmen Perkuat Tata Kelola

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular