
Lama Mati Suri, 2 Emiten Bentjok Antre Ditendang Bursa

Jakarta, CNBC Indonesia - Selama sepekan lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi peringatan keras kepada 4 emiten yang berpotensi delisting dari pasar modal Tanah Air. Sebanyak dua di antaranya merupakan emiten yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro (Bentjok).
Mengutip keterbukaan informasi BEI, keempat emiten tersebut adalah PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA), PT Capitalinc Investment Tbk. (MTFN), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB), dan PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO).
BEI memberi peringatan delisting pada PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA) pada 18 Agustus 2023. Peringatan tersebut dikeluarkan setelah saham SIMA disuspensi oleh BEI selama 42 bulan atau 3,5 tahun sejak 17 Februari 2020.
Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), diketahui saham SIMA juga digenggam oleh Kejaksaan Agung sekitar 12,05%, masyarakat umum dengan total kepemilikan saham sebanyak 363,43 juta atau setara 82,12%, dan 5,83 persen saham dimiliki oleh PT Yuanta Sekuritas Indonesia.
Sebagai informasi, SIMA tercatat sebagai saham sitaan Kejagung, buntut kasus korupsi Bentjok di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Selanjutnya, BEI juga memberi perjngatan potensi delisting dari emiten yang bergerak di sektor pertambangan PT Capitalinc Investment Tbk. (MTFN). Perdagangan saham emiten tersebut telah digembok oleh BEI selama 6 bulan per 16 Agustus 2023 di pasar reguler dan tunai.
Saham MTFN yang digenggam oleh masyarakat sebanyak 17,33 miliar atau 54,44%.
Selain itu, emiten teknologi PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB) yang sahamnya telah digembok selama 3,5 tahun. Berdasarkan laporan bulanan pemegang efek perseroan per 31 Desember 2019, terdapat 184,35 juta saham SKYB yang dimiliki oleh masyarakat umum atau setara 31,50% dari keseluruhan saham.
Terakhir, BEI mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO) pada 14 Agustus 2023. Saham RIMO juga masuk ke dalam antrean delisting setelah masa suspensi perseroan di seluruh pasar telah mencapai 3,5 tahun pada 11 Agustus 2023.
Sama semperti SIMA, RIMO juga tercatat sebagai saham yang terafiliasi dengan Bentjok.
Mengacu pada laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan per 31 MEI 2022, terdapat 78,30% atau sebanyak 35,29 miliar saham RIMO yang dimiliki oleh masyarakat.
Sebagai informasi, mengacu pada ketentuan III.3.1.1, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi/peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa Gembok META & DOOH, Usai Harga Melesat Tinggi
