
OJK Punya Jurus Baru Perketat Penyaluran Kredit Pinjol

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok pembentukan pusat data Fintech Lending (Pusdafil). Nantinya, pengajuan peminjaman online (pinjol) akan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Sebagai informasi, SLIK berisi soal riwayat pinjaman debitur, termasuk mengenai kelancaran angsuran. Artinya, platform P2P lending dapat melihat credit scoring dari seseorang.
Laman OJK menuliskan SLIK dapat digunakan untuk melakukan penilaian pada kualitas debitur. Sistem itu juga memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
"Kita berharap ada pusdafil, karena dengan ini data transaksi pendanaan lending bisa dimonitor harian, dan bisa connect dengan SLIK OJK," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, saat Konferensi Pers OJK, di Jakarta Pusat, Jumat, (18/8/2023).
"Jadi bisa digunakan untuk pantau kelayakan pemberian kredit dan memastikan nasabah sehat," tambahnya.
Secara lebih lanjut, Agusman mengakui bahwa pertumbuhan kredit P2P Lending alias pinjol melampaui pertumbuhan kredit industri manapun di sektor keuangan, bahkan perbankan.
Hingga Juni 2023, pertumbuhan kredit pinjol telah mencapai 18,86%. Namun, tingkat wanprestasinya (TWP 90) mencapai angka 3,36%, angka ini naik dari dua bulan lalu sebanyak 54 basis poin (bps).
"Namun, best practice kita di OJK TWP 90 itu ada di bawah 5%, jadi masih terkendali, tapi masih kita pegang teguh bersama dari sisi lender dan borrower agar terjaga dengan baik," kata dia.
Sebelumnya, wacana soal pusdafil ini telah dikemukakan oleh Asosiasi Fintech dan Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ketua Cluster Multiguna AFPI yang juga CEO Maucash Rina Apriana dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (13/12/2022), mengatakan pihaknya berupaya agar kredit yang disalurkan dapat terjaga kualitasnya, misalnya dengan mengembangkan Fintech Data Center (FDC).
FDC tersebut diharapkan dapat digunakan untuk menghindari fraud, pinjaman berlebih saat satu orang melakukan pinjaman kepada banyak platform.
Dengan adanya FDC, diharapkan platform fintech lending bisa terbantu untuk menimbang ulang saat menyetujui permohonan peminjaman dari peminjam dengan catatan yang tidak baik.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Beberkan Penyebab Pinjol "Bahaya" Buat Masyarakat