Termasuk Awasi Pinjol Biar Gak Nakal, Intip Tugas OJK Agusman
Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru dilantik pekan lalu, Agusman, menyampaikan sejumlah tugas dan wewenang yang akan diemban setelah resmi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML).
Agusman mengungkapkan sebagai kepala eksekutif PVML, dirinya akan memiliki tugas dan fungsi untuk koordinasi lembaga pengawasan, perizinan, pengaturan dan pemeriksaan khusus. Selain itu dirinya juga bertugas mengembangkan arah strategi kebijakan dan pengelolaan dan penyediaan sistem informasi perizinan dan surveilence di sektor PVML baik konvensional maupun syariah.
Secara rinci Agusman akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, modal ventura, lembaga keuangan khusus, usaha pembiayaan fintech lending dan paylater, pegadaian, usaha pembiayaan mikro dan lain-lain PMVL pembiayaannya terdiri dari BP Tapera, Multi Griya Finansial atau SMF, dan PTML.
"Saya komitmen untuk mendorong pengembangkan sektor industri PTML agar tumbuh sehat dan berkelanjutan," tegas Agusman.
Selanjutnya, Agusman juga mengungkapkan dalam kedepannya, dirinya juga akan fokus untuk melaksanakan sejumlah hal lain, mencakup:
A. penguatan ketahanan melalui permodalan, tata kelola dan manajemen risiko, akses pembiayaan, potensi SDA, dan penerapan perlindungan konsumen.
B. Pengembangan ekosistem sektor PVML, melalui sinergi dan dengan sistem pemeringkatan kredit dan industri halal.
C. akselerasi digital melalui kapasitas sistem informasi, pemetaan digitalisasi industri, meningkatkan transformasi digital dan regulatory tech.
D. pengawasan perizinan melalui penyempurnaan spin off, GRC, serta sustainable finance.
(fsd/fsd)