Ghra Wismilak Digeledah dan Disita, Manajemen WIIM Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) buka suara soal penggeledahan gedung Grha Wismilak yang berlokasi di Jl Raya Darmo 36-38 Surabaya. Adapun dasar penggeledahan dan penyitaan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim karena adanya temuan dan laporan terkait pemalsuan akta otentik hingga dugaan kasus korupsi.
Manajemen tak terima atas penyitaan tersebut karena gedung tersebut telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Gedung GRHA WISMILAK telah digunakan sebagai kantor administrasi Perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini dengan status sewa, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi menyangkut kepemilikan gedung," kata manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu (16/8).
Seperti diketahui, pada hari Senin 14 Agustus 2023, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan tindakan penggeledahan dan usaha penyitaan Gedung Grha Wismilak yang masih aktif beroperasi sebagai kantor administrasi.
Manajemen Wismilak membenarkan berita yang menyangkut tindakan penggeledahan dan usaha penyitaan yang dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Manajemen Wismilak beserta seluruh karyawan Wismilak sangat menyesali dan merasa sangat dirugikan terkait tindakan penggeledahan dan usaha penyitaan yang dilakukan," tulis manajemen
Saat ini pihaknya telah menempuh jalur hukum dan seluruh permasalahan menyangkut kejadian terhadap Gedung Grha Wismilak. "Saat ini telah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," sebutnya.
Manajemen Wismilak memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional Wismilak tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Mengutip detik.com, penggeledahan gedung itu dilakukan pada hari Senin kemarin selama sekitar tujuh jam hingga akhirnya resmi disita. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menjabarkan duduk perkara yang membuat polisi menggeledah Gedung Wismilak Surabaya. Polisi menemukan adanya dugaan sejumlah tindak pidana.
Berdasarkan keterangan polisi, ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, korupsi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Farman menyebut, penggeledahan Gedung Wismilak Surabaya terkait pelaksanaan okupasi gedung tersebut yang dinilai cacat hukum. Sebelumnya, gedung ini merupakan aset Polri yang saat itu merupakan Polres Surabaya Selatan.
Polisi mengatakan, dasar penggeledahan dan upaya penyitaan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim karena adanya temuan dan laporan terkait pemalsuan akta otentik.
Polda Jatim masih menyelidiki keterlibatan tiga perusahaan grup Wismilak terkait perkara tersebut. Hal ini dilakukan setelah adanya temuan dan laporan terkait pemalsuan akta otentik.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]