Market Commentary

Kisruh Penyitaan Gedung, Saham WIIM Ambles 11%

Riset, CNBC Indonesia
15 August 2023 14:01
Rokok Wismilak
Foto: Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten produsen rokok yakni PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) terpantau kembali ambles pada perdagangan sesi I Selasa (15/8/2023), di tengah kisruh terkait dugaan kasus tindak pidana pemalsuan akta otentik, korupsi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Hingga pukul 12:00 WIB, saham WIIM ambles 10,89% ke posisi harga Rp 1.595/saham. Saham WIIM pada sesi I hari ini bergerak di rentang harga Rp 1.590 - Rp 1.760 per saham.

Saham WIIM sudah ditransaksikan sebanyak 5.529 kali dengan volume sebesar 30,42 juta lembar saham dan nilai transaksinya sudah mencapai Rp 51,18 miliar. Adapun kapitalisasi pasarnya saat ini mencapai Rp 3,35 triliun.

Hingga pukul 12:00 WIB, di order bid atau beli, pada harga Rp 1.550/saham, menjadi antrian beli terbanyak pada sesi I hari ini, yakni mencapai 7.910 lot atau sekitar Rp 1,2 miliar.

Sedangkan di order offer atau jual, pada harga Rp 1.610/saham, menjadi antrian jual terbanyak pada sesi I hari ini, yakni sebanyak 4.651 lot atau sekitar Rp 749 juta.

Amblesnya saham WIIM terjadi di tengah masih berlangsungnya kasus dugaan kasus pemalsuan akta otentik, korupsi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa WIIM. Namun, kabar terbaru, pihak WIIM tidak terima atas aksi penyitaan gedung yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur.

Hal ini karena gedung yang ada di Surabaya, Jalan Raya Darmo, Jawa Timur, tersebut telah dibeli Wismilak secara sah.

"Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata," ujar pengacara Manajemen Wismilak, Sutrisno dilansir detikJatim, Selasa (15/8/2023).

Sutrisno mengatakan Wismilak telah beroperasi menggunakan gedung selama lebih dari 30 tahun. Selama beroperasi, dia menyebut gedung ini tidak pernah memiliki masalah hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.

Sutrisno juga menyampaikan PT Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan GRHA WISMILAK sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut telah sah dibeli dari PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.

Menurut Sutrisno, kliennya merupakan pembeli yang wajib dilindungi undang-undang. Jika pun ada permasalahan sebelum adanya jual beli pada tahun 1993, itu merupakan di luar kewenangan kliennya.

"Kami di sini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami," ungkap Sutrisno.

Sebelumnya kemarin, Polda Jatim menggeledah dan menyita Gedung Wismilak karena menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, korupsi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi mengatakan dasar penggeledahan dan penyitaan ini ialah temuan dan laporan terkait pemalsuan akta otentik.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.


(chd/chd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaby Widjajadi Wariskan 196 Juta Saham Wismilak Ke Indahtati

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular