Jokowi Bikin Perusahaan Film RI Naik Kelas Lewat Aturan Ini

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Jumat, 11/08/2023 20:30 WIB
Foto: Presiden Joko Widodo bersama para penggiat seni menggunakan LRT dalam perjalanan dari Stasiun Jati Mulya, Bekasi menuju Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, pada Kamis pagi, 10 Agustus 2023. (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengubah aturan pemerintah untuk industri perfilman. Dari yang status sebelumnya berbentuk badan hukum perusahaan umum (Perum) menjadi perusahaan perseroan (Persero).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 10 Agustus 2023.

Dalam aturan tersebut, dipertimbangkan soal kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, peningkatan efisiensi dan efektivitas pengusahaan, serta pelayanan barang dan jasa di bidang film dan konten.


Selain itu, tujuannya juga untuk mengembangkan sistem bisnis perfilman kepada pengguna jasa perfilman, serta mendukung pengadaan film yang bermutu, bernilai pendidikan, dan berpijak pada kebudayaan nasional.

"Seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Perseroan (Persero)," tulis aturan tersebut, Jumat (11/8).

Selanjutnya, seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan Perseroan (Persero).

"Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha perfilman dan konten, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," tuturnya.

Sesuai pasal 2, terdapat sembilan kegiatan usaha utama yang dilakukan perusahaan. Di antaranya, penyelenggaraan kegiatan perfilman dan konten, penyelenggaraan usaha perfilman dan konten, investasi langsung atau tidak langsung untuk kegiatan dan usaha perfilman dan konten.

Selanjutnya, penyelenggaraan kegiatan penjualan dan penyewaan hak kekayaan intelektual. Kelima, pelayanan jasa yang menunjang pembuatan film dan konten, periklanan, serta melakukan sertifikasi profesi insan perfilman.

Lalu, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan dan usaha perfilman. Kemudian, penyelenggaraan kegiatan perpustakaan, arsip perfilman, museum dan kegiatan kebudayaan lainnya, serta penyelenggaraan aktivitas hiburan, kesenian, dan kreativitas.

Selanjutnya, penyelenggaraan kegiatan penjualan dan penyewaan mesin dan peralatan industri kreatif gambar dan editing, alat bantu teknologi digital, dan alat kebutuhan mie (meetings, incentives, conventions, and exhibitions). Serta, kegiatan dan usaha perfilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Perusahaan perseroan (persero) dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perusahaan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Nantinya, modal yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian perusahaan perseroan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang tercatat dalam Perum Produksi Film Negara. Modal tersebut akan tercatat dalam neraca penutupan Perum Produksi Film Negara yang ditetapkan oleh menteri BUMN berdasarkan hasil audit akuntan publik.

Neraca pembuka persero disahkan oleh menteri BUMN yang nantinya mendirikan perusahaan sesuai dengan ketentuan undang-undang.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Investasi Yang Bisa Dilirik Saat Perang & Suku Bunga Ditahan