OJK Rilis Aturan Bursa Karbon, BEI Kasih Bocoran Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peraturan terkait perdagangan bursa karbon dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023. Nantinya, akan segera dipilih instansi yang akan menjadi penyelenggaranya.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya mendukung dan akan mempelajari terlebih dahulu terkait aturan tersebut.
"Kami akan pelajari terlebih dahulu POJK tersebut. Tentunya BEI akan sangat bangga bisa ikut mendukung target pemerintah dan OJK dalam penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia," ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (4/8).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14 tahun 2023 tentang perdagangan karbon telah diteken, Kamis (3/8/2023).
"Hari ini baru keluar nomornya dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tentu ini merupakan yang baik sekali karena ini merupakan landasan hukum bagi penyelengaraan bursa karbon," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers RDK OJK, pada Kamis, (3/8/2023).
Melalui POJK 14 tahun 2023 ini, penunjukkan penyelenggara bisa dilakukan dalam waktu dekat. Inarno pun membuka peluang bagi siapa pun entitas yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara bursa karbon ke OJK.
Inarno pun mengatakan, POJK 14/2023 ini sudah mencakup ketentuan umum pelaksanaan bursa karbon. Misalnya, apa saja unit karbon yang diperdagangkan, dan unit karbon berupa efek. POJK ini juga mengatur persyaratan perizinan dan tatacara bursa karbon di Indonesia.
"Kami optimis ini masih on track bursa karbon meluncur di September," pungkasnya.
Sebelumnya, Inarno menerangkan bahwa penyelenggara bursa karbon tidak hanya satu pihak dan sifatnya bisa terbuka. Nantinya, implementasi penyelenggaraan nilai ekonomi karbon tidak dilakukan dengan mekanisme pembayaran berbasis hasil menggunakan Result Based Payment (RBP).
(fsd/fsd)