
Waskita Kembalikan Dana PMN Rp 3 T ke Kas Negara

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten konstruksi BUMN. PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) menyatakan pembatalan terkait dana penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang sebesar Rp 3 triliun.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PMN sebesar Rp 3 triliun tersebut akan dikembalikan ke rekening kas umum negara.
"Komite Privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp 3 triliun kepada perseroan ke rekening kas umum negara dan proses rights issue/privatisasi perseroan tidak dilanjutkan," tulis manajemen, Senin (7/8).
Pengembalian dana tersebut mengacu pada surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Privatisasi Nomor EK.5/126A/M.EKON/05/2023 tanggal 10 Mei 202 perihal Tindak Lanjut Dana PMN Untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Pembatalan PMN juga ditegaskan melalui Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S410/MBU/08/2023 perihal Pembatalan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada 2 Agustus 2023.
Berkaitan dengan hal tersebut, perseroan akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk penyelesaian 2 ruas tol yang menjadi tujuan penggunaan PMN TA 2022 Waskita yaitu ruas tol Kayu Agung - Palembang - Betung dan ruas tol Ciawi - Sukabumi.
Atas Pembatalan Dana PMN TA 2022 berdampak terhadap Rencana Kerja Anggaran Perseroan (RKAP) namun, Perseroan akan terus berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan serta berkoordinasi dengan para
stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga target-target kinerja yang ditentukan dapat tercapai.
Sebelumnya, pada 30 Desember 2022 lalu, manajemen Waskita sempat memberi penjelasan adanya penundaan pencairan PMN. Uang negara rencananya diberikan melalui penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue WSKT melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas (PUT) III.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Suntikan Dana Rp 3 Triliun Tertunda, Waskita Kian Merana?