OJK Surati Bos BESS Finance Soal Tagihan Pesangon Karyawan

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Senin, 07/08/2023 12:15 WIB
Foto: Bess Finance. (Dok. bess.co.id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik pembayaran uang pesangon karyawan PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance) terus bergulir. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi peringatan kepada perusahaan pembiayaan ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah menyampaikan surat kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham PT Bentara Sinergies Multifinance.

Surat tersebut dikirimkan pada 12 Juli 2023. Surat tersebut bernomor S-68/NB.2/2023.


"Telah mencantumkan agar PT Bentara Sinergies Multifinance tetap menyelesaikan seluruh kewajiban Perusahaan dengan karyawan/pegawai sesuai dengan komitmen yang telah disepakati serta sesuai dengan ketentuan peraturan Perundangan yang berlaku," ujar Ogi, diutip pada Senin, (7/8/2023).

Sebelumnya diberitakan, BESS Finance beberapa kali sempat tersangkut kasus hukum dengan karyawannya. Melalui laman putusan mahkamah agung (MA), BESS Finance terbukti bersalah atas perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak atas karyawannya di Palangkaraya.

Hakim memutuskan untuk menghukum BESS Finance membayar hak-hak karyawannya sebagai penggugat sejumlah Rp.59.3 juta.

Total tersebut terdiri dari uang pesangon hingga uang penghargaan masa kerjanya. Bahkan BESS Finance terungkap sempat memangkas gaji karyawannya tersebut pada tahun 2019 dan 2020.

Nampaknya, ini bukan kali pertama BESS mendapat gugatan hukum dari karyawannya. Sebelumnya, pada 2019, BESS sempat menjadi tergugat atas perselisihan kepentingan karena mutasi pekerja di Pekanbaru, meski pada akhirnya perkara tersebut dicabut.

Dalam petitum SIPP.PN Pekanbaru, penggugat yang merupakan eks karyawan BESS Finance menuntut untuk mendapat haknya setelah terkena PHK. Ia pun berdalih bahwa PHK terhadap Para Penggugat adalah bukan karena kesalahan Para Penggugat.

Maka BESS Finance diminta untuk membayarkan seluruh hak-hak eks karyawannya tersebut. Adapun tuntutan dari salah satu korban antara lain uang pesangon Rp10.229.946, Uang Penghargaan masa kerja Rp. 5.115.000, uang penggantian rumah dan pengobatan Rp. 2.301.738.

Meski begitu, perkara bernomor 107/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr tersebut telah dicabut. Dengan kata lain, perkara tersebut tidak berlanjut di ranah pengadilan.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Lawan Efek Daya Beli Lesu, Angkutan Batu Bara Pakai Cara Ini