2 Crazy Rich Bakal Masuk Penjara, Polisi Bongkar Ini

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
04 August 2023 12:15
uang
Foto: Foto : detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Barekrim Polri mengungkapkan bahwa akan ada dua influencer 'crazy rich' yang akan masuk penjara atas kasus investasi bodong. Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Ma'mun menyampaikan bahwa kedua influencer yang dimaksud masih dalam tahap awal proses penyelidikan.

"Kita masih lidik," ujarnya secara singkat saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (4/8/2023).

Maka dari itu, ia enggan membeberkan lebih lanjut serta latar belakang dari kasus investasi bodong yang melibatkan kedua crazy rich yang dimaksud.

Sebagai informasi, lidik merupakan proses mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Definisi ini merujuk secara tidak langsung pada Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lidik merujuk pada perbuatan yang dilakukan, sedangkan penyelidikan merujuk pada keseluruhan proses dalam melakukan lidik.

Sebelumnya, Ma'mun mengatakan ada sebanyak 8 dari 10 influencer crazy rich yang sudah ditahan di penjara atas kasus investasi bodong.

"Dan sejauh ini, mungkin dari 10 crazy rich yang ada di Indonesia sudah 8 masuk sel," ujar dia di webinar OJK Institute, Kamis (3/8/2023).

Bahkan, Ma'mun menyebut dalam waktu dekat, akan ada dua influencer crazy rich yang akan ditahan polisi.

"Yang top crazy rich itu kan sudah masuk semua. Ya, sebentar lagi dua orang lagi masuk kok," katanya sambil tertawa.

Seperti diketahui, sejumlah influencer 'crazy rich' kerap mempromosikan produk investasi yang sifatnya instan dan mudah. Sehingga banyak yang termakan oleh penawaran-penawaran investasi demi cuan secara instan. Ma'mun menyebut, cara mendapat uang secara instan merupakan 'jalan setan'.

"Ya tidak mungkin orang investasi, orang usaha secara legal itu dalam satu tahun itu sudah punya harta ratusan miliar," ujarnya.

Ma'mun kemudian mengingatkan bahwa prinsip 2L yakni legal dan logis harus selalu diterapkan dalam berinvestasi. Contoh paling sederhana, jangan investasi bila rekening yang dituju mengatasnamakan pribadi bukan perusahaan.

Pada kesempatan itu, ia juga bercerita terkait penanganan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) oleh influencer crazy rich asal Surabaya, Wahyu Kenzo. Kasus tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp 9 triliun dengan jumlah korban sebanyak 25.000 orang. yang tersebar di Indonesia dan luar negeri.

Ma'mun membeberkan korban-korban tersebut tidak hanya di Indonesia tetapi juga tersebar di Australia, Dubai, Hong Kong, Jepang, Prancis, Rusia, Kanada, dan Amerika Serikat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wahyu menggaet anggota ATG dengan menawarkan keuntungan hingga Rp 40 juta dengan hanya bermodal internet dan handphone. Nilainya investasinya pun relatif kecil, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 40 juta. Ini semakin didukung dengan kondisi keuangan masyarakat saat itu sedang terdampak pandemi Covid-19.

Polres Malang pun telah melakukan penahanan terhadap Wahyu Kenzo serta penyitaan terhadap sejumlah aset berupa 3 unit kendaraan mewah, moge dan unit rumah dan tanah.


(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos OJK: Crazy Rich Bikin Investasi Bodong Menjamur di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular