
RI Belum Punya Undang-undang Mobil Listrik, Hambat Investasi?
Jakarta, CNBC Indonesia- Dewan Penasihat Asosiasi Profesi Metalurgi Indonesia (Prometindo) Arif S. Tiammar menilai tepat upaya pemerintah mendorong ekosistem kendaraan listrik melalui pemberian insentif.
Insentif ini disebut Arif salah satunya dapat diberikan terhadap pembelian kendaraan listrik selama 2-4 tahun pertama.
Selain itu Arif menilai perlunya pemerintah mempercepat penerbitan dan penguatan aturan terkait pengembangan ekosistem EV sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap investasi EV.
Seperti apa upaya yang dibutuhkan RI untuk mengembangkan industri EV? Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Dewan Penasihat Asosiasi Profesi Metalurgi Indonesia (Prometindo) Arif S. Tiammar dalam Closing Bell,CNBCIndonesia (Rabu, 02/08/2023)
-
1.
-
2.
-
3.