Pertama di Dunia, Bappebti Mau Dorong Transaksi Bursa Kripto
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX), telah resmi meluncur sebagai bursa aset kripto pada Jumat (28/7/2023). Ini menyusul persetujuan ekosistem kelembagaan kripto yang terdiri bursa, kliring, dan depository pada 17 Juli 2023 lalu.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa inti dari wujud ekosistem tersebut adalah untuk perlindungan masyarakat sebagai investor aset kripto. Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam arahannya, perlindungan masyarakat dalam perdagangan aset kripto membutuhkan tata kelola yang baik. Hal ini sebelumnya dijalankan oleh Bappebti dan sekarang dijalankan oleh ketiga lembaga dalam ekosistem ini.
Dalam pelaksanaannya, Didid menyampaikan bahwa hubungan ketiga lembaga tersebut merupakan business to business (B2B). Maka dari itu, dalam pelaksanaannya, dibutuhkan lebih banyak biaya.
"Biayanya itu harus efisien menguntungkan semua pihak. Dari pedagang aset kripto yang selama ini kena biaya, untuk semua tiga lembaga ini bisa jalan. Tapi di sisi lain, masyarakat ini kan akan lebih terlindungi," ujar Didid pada saat peluncuran CFX di Four Seasons, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Ia berharap bahwa peluncuran bursa kripto ini akan mendorong volume transaksi kripto sehingga kemudian akan menutup biaya yang dibutuhkan.
Adapun menurut paparan Didid, sampai bulan Juni 2023, tercatat jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar di Indonesia sebanyak 17,54 juta orang. Dengan rata-rata pertambahan sekitar 490.000 pelanggan per bulan. Sementara itu, transaksi kripto sepanjang tahun ini (hingga Juni 2023) terpantau anjlok 68,65% ke angka Rp 66,44 triliun.
Sementara itu, Presiden Direktur CFX Subani yang turut hadir, menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 23 calon pedagang fisik aset kripto. Di antaranya ada Indodax, Tokocrypto, Ajaib, Pintu dan lain-lain.
Nantinya juga akan ada pemungutan pajak dari pelaksanaan ekosistem kripto ini. Terkait hal ini, Didid menyampaikan bahwa pihaknya akan mendiskusikan hal ini dengan Direktorat Jenderal Pajak.
(fsd/fsd)