
Digugat Nasabah, Broker Forex MIFX Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan pialang berjangka PT Monex Investindo Futures (MIFX) buka suara atas gugatan perbuatan melawan hukum. Para nasabah mengaku mengalami kerugian sampai Rp 28,82 miliar.
Melalui keterangan resmi di akun instagramnya, MIFX mengaku belum dapat memastikan pokok permasalahan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para penggugat terhadap perseroan. Pasalnya, MIFX belum menerima surat gugatan tersebut.
"Secara internal kami sedang melakukan pengecekan ada atau tidaknya nama-nama para penggugat yang meniadi nasabah kami," ungkap manajemen MIFX dikutip Kamis, (27/7/2023).
Sebagai perusahaan pialang berjangka yang legal di Indonesia, MIFX berkomitmen untuk taat pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, MOFX mengimbau pra nasabah untuk bertransaksi melalui nomor rekening resmi perusahaan.
"Penting bagi kami mengingatkan kembali kepada seluruh calon nasabah dan nasabah agar melakukan pentransferan dana hanya ditujukan ke Rekening Terpisah atau Segregated Account atas nama PT Monex Investindo Futures," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, MIFX dihadapi oleh gugatan perbuatan melawan hukum oleh 108 orang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, (18/7/2023).
Dalam perkara ini, MIFX menjadi pihak tergugat dengan bersamaan dengan Henky Suryawan Branch Manager MIFX Denpasar dan I Nyoman Tridana Yasa. Belakangan, diketahui bahwa I Nyoman Tridana Yasa merupakan tersangka penggelapan dan penipuan dari PT Dana Oil Konsorsium (DOK).
Soal kronologi kasusnya sendiri, bila mengacu pada Detik Bali, kasus ini mencuat pada 2022 ketika pemilik DOK ketahuan menjaring nasabah dengan mengatakan bahwa investasi yang dilakukan nasabah tidak ada risiko. Bahkan kalau ada yang menemukan 1 persen risiko dalam investasi tersebut maka akan dibayar Rp 10 juta.
Empat bulan kemudian, setiap ada penemuan 1 persen risiko akan dibayar Rp 100 juta. Investasi yang dilakukan nasabah juga sempat dijanjikan bisa ditarik kapan saja. Menurut informasi dari laporan polisi, jumlah korban kasus ini mencapai 490 orang dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 28,820 miliar.
Maka, PT DOK sendiri menjadi salah satu pihak tergugat dalam perkara ini. Namun, belum ada petitum lengkap yang menjelaskan tuntutan 108 korban kepada MIFX ini.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]