Bank yang Mau Spin Off Syariah Mesti Siapkan Rp 1 Triliun

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
26 July 2023 14:15
Suasana nasabah saat menunggu layanan di Bank BSI di Kantor Cabang BSI Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Suasana nasabah saat menunggu layanan di Bank BSI di Kantor Cabang BSI Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tertanggal 12 Juli 2023. Nantinya, peraturan ini akan mengatur soal spin off bagi usaha perbankan syariah di Indonesia.

Selain mengatur pemisahan UUS, peraturan ini juga memuat aturan teknis menyangkut pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional (BUK).

"POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK, pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya," tulis OJK dalam rilis resminya pada Selasa, (25/7/2023)

OJK merasa perlu menerbitkan POJK UUS ini untuk menunjang peraturan yang telah terbentuk sebelumnya, yaitu POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah.

Dengan demikian, POJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah oleh PBI Nomor 15/14/PBI/2013 termasuk ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun Substansi pengaturan POJK UUS antara lain pertama, mewajibkan UUS menyediakan dana usaha sebesar Rp1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri. Kedua, seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS diwajibkan untuk bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS.

Ketiga, BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS. Keempat, Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada.

Kelima, OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah. Keenam, BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK.

Dan terakhir, dalam peraturan ini tertulis bahwa UUS dapat memanfaatkan sumber daya dari BUK induk.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Targetkan Spin Off Unit Usaha Syariah Rampung Juni 2023

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular