Polisi Buka Suara Soal Dugaan UOB Sekuritas Bawa Kabur Rp52 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Babak baru kasus raibnya uang investor di PT UOB Kay Hian Sekuritas terus bergulir. Polda Metro Jaya akan segera melaksanakan pemeriksaan atas perkara dugaan penggelapan dana oleh perseroan pada Minggu ini.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Pol. Ade Safri menyatakan, penyidikan atas kasus tersebut masih berjalan. Adapun minggu ini rencananya dijadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi korban.
"Setelah pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi korban dalam kapasitas penyidikan dilakukan semua, baru kita akan rencanakan untuk lakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Safri kepada CNBC Indonesia, Selasa, (25/7/2023).
Safri memastikan kepolisian terus akan mengusut kasus yang menimpa para nasabah anggota bursa tersebut.
"Kami pastikan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya profesional dalam melaksanakan penyidikan kasus ini," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum pihak UOB Kay Hian Sekuritas sempat menyatakan pihaknya tidak terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan 12 korban nasabah UOB Kay Hian Cabang Puri Indah sejumlah 52 Miliar Rupiah.
Direksi UOB KH melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa raibnya dana nasabah sepenuhnya tanggung jawab oknum UOB KH berinisial M yang sudah di laporkan oleh pihak UOB KH ke Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum para korban dari kantor Hukum LQ Indonesia Lawfirm pun memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut. pihaknya memberi bukti surat kesepakatan yang berisi perjanjian antara oknum M dengan Direktur UOB Yacinta Fabiana Tjang tertanggal 14 Februari 2020.
"Dimana tertera dalam surat perjanjian kerjasama, UOB KH Sekuritas memberikan authorisasi dan menunjuk M sebagai wakil dan mengunakan rekening atas nama UOB KH dan mengunakan kantor UOB KH untuk mengalang nasabah agar menyetorkan dana ke UOB KH," ujar Kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Ali Amsar Lubis dalam keterangan resmi kepada CNBC Indonesia.
Dalam surat itu juga tertera bahwa UOB KH mendapatkan komisi dan bagi hasil sebesar 35% dari komisi yang diterima M. Transaksi para nasabah yang menjadi korban pencurian dana tersebut adalah antara Nasabah dengan UOB KH, sebagaimana dibuktikan dengan slip deposit yang tertera dalam rekening penerima di Bank BCA sebagai kustodian adalah PT. UOB Kay Hian Sekuritas.
"Jika kemudian dalam transaksi kerjasama antara UOB KH dan M ada masalah dan ada kecurangan sepenuhnya itu adalah resiko UOB KH yang menunjuk dan memilih H sebagai partner bisnis. Ada potensi keuntungan dan komisi dari bisnis maka harus berani menerima adanya resiko," ujar pengacara perwakilan LQ Lawfirm Nathaniel Hutagaol.
(fsd/fsd)