Hore! Transaksi QRIS UMKM di Bawah Rp 100.000 Bebas Biaya

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 25/07/2023 15:27 WIB
Foto: Pembeli melakukan transkasi pembayaran qris di Pasar Santa, Jakarta, Senin, (3/7). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) kembali menetapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi secara progresif. Sebelumnya, BI tidak membatasi besaran MDR berdasarkan transaksi.

Dengan penetapan ini, transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR nol persen dan transaksi di atas Rp 100.000 dikenakan MDR 0,3%. Kebijakan ini akan berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono mengungkapkan bahwa perhitungan batasan Rp 100.000 ini sudah dihitung dengan data yang dikumpulkan BI.


"Jadi QRIS tetap tumbuh tapi pro-rakyat, jadi kami lihat volume transaksi di bawah Rp 100.000, 70% dari usaha mikro (Umi) dan Umi sendiri 30% dari total merchant, totalnya kan sekarang 27 juta," ujar Doni. 

"Jadi pertimbangannya kenapa di bawah Rp 100.000 yang dibebasikan 0% karena kita lihat sebagian besar QRIS di bawah Rp 100.000," tegas Doni, Kamis (25/7/2023).

Awal Juli, BI memutuskan menormalisasi tarif QRIS per 1 Juli 2023. Adapun tarif baru yang dikenakan oleh BI atau merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3% untuk usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7%.

Insentif potongan MDR ini sebenarnya berlaku hingga akhir Desember 2021 lalu diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dikembalikan sampai 30 Juni 2023.

MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran. Adapun, besaran MDR dan distribusinya ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia (BI).


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Kocok Ulang Anggaran, Dana Investor Jumbo Lari Kemana?