
Soal Kasus Proyek Revitalisasi TIM, JKON Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten konstruksi, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. (JKON) telah menerima surat Putusan Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia yang berisi tentang pengenaan denda atas dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Denda tersebut terkait pengadaan pekerjaan pelaksanaan proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III sebesar Rp 11.200.000.000.
"Saat ini, perseroan akan mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan ini kepada Pengadilan Niaga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Direktur PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk Hardjanto, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (24/7/2023).
Manajemen memastikan, informasi dan fakta material tersebut tidak memiliki dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Sebagai informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Pembangunan Perumahan (Persero) (PTPP) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (JKON) (Terlapor III) melanggar pasal 22 UU nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan mengatakan, bahwa terlapor I, terlapor II, dan terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999. L.
Sebelumnya, Investigator Penuntutan KPPU menyampaikan, perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior) yang melibatkan tiga Terlapor.
Investigator Penuntutan KPPU memaparkan, pengadaan proyek tersebut dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang dibentuk pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
