Bos KSP Sejahtera Bersama Divonis 5 Tahun Bui & Denda Rp10 M

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Senin, 17/07/2023 10:40 WIB
Foto: KSP Sejahtera Bersama. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri Bogor resmi memvonis pemilik Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) Iwan Setiawan dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dengan membayar denda Rp 10 miliar.

"Iwan Setiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang terhadap dana anggota Koperasi Sejahtera Bersama," ungkap Hakim di Pengadilan Negeri Bogor, pada Jumat, (14/7/2023).

Jalannya sidang dipimpin Hakim Ketua Rosnainah, Hakim Anggota Daniel Mario Halashon Sigalingging dan Ummi Kusuma Putri dengan agenda pembacaan putusan.


Sidang putusan KSP-SB dijalankan dengan nomor perkara 51/Pid.sus/2023/PN.Bgr dengan terdakwa Daeng Zaelany, dan nomor 52/Pid.Sus/2023/PN.Bgr dengan terdakwa Iwan Setiawan. Adapun hasil putusan lengkapnya adalah hukuman 5 tahun penjara dengan membayar denda Rp 10 miliar serta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Sementara pengamanan jalan sidang dipimpin oleh Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Surya dengan personil sekitar 100 orang.

Putusan ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta persidangan menghukum para tersangka dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sejumlah barang bukti yang telah disita berbentuk sertifikat simpanan berjangka, tanah dan bangunan Kantor Koperasi Sejahtera Bersama serta beberapa bangunan kantor usaha lain dari grup usahanya, serta hotel di Bogor dan Bali.

Selain itu, uang sejumlah sekitar Rp 60 juta dan Rp 52 juta yang diambil dari aset Koperasi juga ikut disita. Nantinya, aset-aset diatas akan digunakan untuk membayar kerugian korban.

Menilik ke belakang, kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) diketahui menjerat 186.000 korban dengan total kerugian mencapai Rp8 triliun. Tapi asetnya saat ini diperkirakan hanya Rp2 triliun.

Hal ini terungkap dari kesaksian Sekretaris atau Direktur Simpanan KSP SB Setiabudi di persidangan Kamis, (3/5/2023) lalu. Setiabudi mengaku, tagihan PKPU sebesar Rp 8,8 triliun adalah tagihan dari 60.000 anggota yang mendaftar.

Padahal, total anggota KSP SB yang dikabarkan merugi sebanyak 186.000 orang. Dengan kata lain, total kerugian bisa saja bertambah.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Saham Cuan Cepat Bikin IHSG Naik, Fundamental Ditinggal