
Banyak Dipakai Bank "Kaya", LPS Cabut Relaksasi Denda Premi
Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua DK LPS, Purbaya Yudhi Sadewa melihat adanya potensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mengubah kebijakan penyesuaian pengenaan sanksi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan.
Purbaya melihat kondisi perbankan saat ini sudah tidak lagi memerlukan bantuan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan mengingat likuiditas bank cukup banyak dan yang menggunakan semakin sedikit, dimana mayoritas bank yang memanfaatkan relaksasi ini justru bank umum atau BPR yang "kaya". LPS menargetkan kebijakan ini akan berakhir di Januari 2024
Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa dalam Economic Update 2023, CNBC Indonesia (Kamis, 13/07/2023)

-
1.
-
2.
-
3.