Soal Permohonan PKPU dari Pemegang Obligasi, Ini Kata Waskita

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
11 July 2023 11:45
Waskita Karya
Foto: Dok Waskita Karya

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten BUMN, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) memberi tanggapan permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Mengutip keterbukaan informasi BEI, manajemen Waskita menyampaikan bahwa perseroan belum menerima relaas panggilan sidang beserta permohonan PKPU yang dimaksud. Sebab, informasi yang diperoleh hingga saat ini hanya berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP).

"Berdasarkan informasi dalam SIPP, dapat diketahui bahwa Permohonan PKPU diajukan oleh Donny Hartanto Lasmana (Pemohon) yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ferdie Soethiono S.H., M.H. pada 20 Juni 2023," tulis manajemen Waskita, Selasa (11/7).

Sehingga, perseroan belum dapat menjawab terkait latar belakang transaksi dan besaran nilai kewajiban yang menjadi dasar dari masing-masing permohonan PKPU yang dimaksud, serta tingkat materialitas atas nilai masing-masing gugatan tersebut terhadap kondisi keuangan perseroan.

Namun, jika melihat hasil penelusuran internal, perseroan memahami bahwa pemohon merupakan salah satu pemegang obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018 (Obligasi) Perseroan.

"Namun demikian, kami belum dapat memberikan konfirmasi apakah utang yang dipermasalahkan dalam Permohonan PKPU adalah utang berdasarkan obligasi Perseroan," sebutnya.

Selanjutnya, perseroan perlu terlebih dahulu mempelaiari permohonan PKPU untuk dapat menentukan strategi penanganan perkara. "Namun demikian, kami akan mengikuti proses PKPU dan tentunya menyiapkan langkah-langkah penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Manajemen memastikan, bahwa permohonan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan operasional serta kondisi keuangan Perseroan. Perseroan akan menjaga prinsip equal treatment terhadap seluruh krediturnya saat ini, termasuk kreditur perbankan dan kreditur pemegang obligasi dengan tetap tunduk pada ketentuan hukum & peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perseroan bersama dengan Tim Konsultan akan terus melakukan diskusi serta negosiasi lebih lanjut bersama seluruh kreditur, baik dari kreditur perbankan maupun pemegang obligasi dalam rangka mendapatkan persetujuan skema modifikasi MRA Perseroan," pungkasnya.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Begini Langkah Waskita Karya Keluar Dari Jerat Tumpukan Utang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular