OJK Mau Bikin Asuransi Jadi 2 Kelas, Ini Tanggapan Pelaku
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memperkuat industri dengan mengelompokkan perusahaan asuransi menjadi dua klasifikasi kelas. Namun, pengelompokan ini secara tak langsung bisa berdampak pada peta bisnis industri asuransi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melihat, informasi mengenai model pengelompokan yang diberikan oleh OJK kepada industri masih sangat terbatas. Sehingga, pihaknya masih memerlukan kajian lebih lanjut untuk dapat diimplementasikan pada industri.
"Dalam konferensi pers OJK baru-baru ini, disampaikan bahwa OJK sendiri masih mengkaji pengaturan tersebut, sehingga diskusi2 lanjutkan masih diperlukan antara OJK, asosiasi dan pelaku industri," tutur Bern kepada CNBC Indonesia, pada Jumat, (7/7/2023).
Bern menyatakan, pihaknya mendukung rencana tersebut, namun pengaturan persyaratan itu sebaiknya mempertimbangkan dua tahun buku setelah penerapan PSAK 74 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, sehingga dampaknya bisa terlihat.
Di sisi lain, Bern mengatakan, ketimbang berfokus pada pengelompokan modal, hal terpenting yang perlu segera dilakukan regulator dan industri adalah bersama-sama memperbaiki kondisi industri asuransi agar lebih kondusif.
"Dengan membaiknya kondisi market maka dengan sendirinya industri asuransi umum akan dapat menghasilkan profit yang lebih besar sehingga otomatis akan meningkatkan ekuitas masing-masing perusahaan asuransi. Dampak positif lainnya, dengan membaiknya kondisi market akan menjadi salah satu pendorong tumbuh dan sehatnya industri ini," pungkasnya.
Meski begitu, AAUI berkomitmen untuk mendukung semua upaya dalam rangka penyehatan dan penguatan industri asuransi.
Hampir senada, Pengamat Keuangan & Investasi yang juga merupakan eks staf ahli Direktur Utama Jiwasraya Wahju Rohmanti memandang, pengkategorian asuransi ini hanya langkah responsif OJK dalam menanggapi kasus-kasus asuransi yang bermasalah.
"Justru dengan pengklasifikasian dan pembatasan ini akan makin memukul industri asuransi. Justru mostly asuransi yang memiliki modal besarlah yang banyak mengalami kasus kemarin," kata Wahju saat dihubungi lewat pesan singkat.
Dengan adanya kebijakan ini, asuransi bermodal cekak bisa dibatasi ruang gerak penjualannya. Mengingat risiko tersebut, kebijakan ini bisa saja membuka peluang aksi merger perusahaan asuransi.
Namun, Wahju menilai langkah merger seharusnya lebih untuk alasan efisiensi dan peningkatan pangsa pasar, bukan karena mmeperbesar permodalan saja.
"Merger ini juga untuk persiapan penerapan PSAK74," tandasnya.
Sebelumnya, OJK melayangkan wacana pengelompokan perusahaan asuransi menjadi dua klasifikasi kelas. Hal ini sebagaimana yang telah diterapkan di industri perbankan melalui klasifikasi Kelompok Usaha Berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Nantinya, kelas asuransi dibagi dua. Kelas satu akan diperkenankan menjual produk yang kategorinya kompleks, sementara yang modalnya rendah hanya produk yang simpel.
(ayh/ayh)