
Asuransi Modal Cekak Siap-Siap, OJK Akan Punya Aturan Baru

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melayangkan wacana pengelompokan perusahaan asuransi menjadi dua klasifikasi kelas. Hal ini sebagaimana yang telah diterapkan di industri perbankan melalui klasifikasi Kelompok Usaha Berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, pengelompokan itu nantinya dibagi berdasarkan besaran modal.
"Akan ada perbedaan perusahaan asuransi dengan modal kelas 1 dan kelas 2 antara lain diperkenankan untuk menjual produk yang kategorinya kompleks, sementara yang modalnya rendah hanya simple produk," kata Ogi melalui konferensi video yang dikutip di Jakarta, Rabu (5/7).
Meski bertujuan untuk memperkuat ketahanan industri atas risiko yang menghantui, namun pengelompokan ini secara tak langsung bisa berdampak pada peta bisnis industri asuransi. Apalagi bagi asuransi bermodal cekak, kebijakan ini bisa saja membatasi ruang gerak penjualan.
Lantas bagaimana respons pelaku industri atas wacana pengelompokan berdasarkan modal inti oleh OJK ini?
Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan menilai, hal ini mungkin dapat menjadi solusi bagi permasalahan asuransi di Indonesia. Mengingat, peraturan ini telah melalui dengar pendapat antara OJK dengan pelaku industri.
"OJK dalam mengeluarkan kebijakan sudah melalui dengar pendapat dengan pelaku industri, sehingga hal ini mungkin dapat menjadi solusi dan hal terbaik dalam memperbaiki industri asuransi di Indonesia," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat, (7/7/2023).
Sejauh ini, belum ada patokan angka yang ditetapkan OJK terkait pengelompokan modal inti tersebut. Namun, Eben Eser mengemukakan, pihaknya telah memiliki modal inti sebesar Rp300 miliar, tepatnyanya Rp300,69 miliar bila mengacu pada laporan keuangan per Mei 2023.
"Saat ini jumlah modal inti BNI Life sebesar lebih dari Rp300 miliar," ungkap nya.
Setali tiga uang, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Karin Zulkarnaen menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh inisiatif OJK dalam upaya penguatan struktur, daya saing yang lebih baik serta mendukung stabilitas dan pertumbuhan industri asuransi di Indonesia.
"Saat ini keputusan tersebut masih dalam proses pengkajian ulang oleh OJK. Oleh karena itu, Prudential Indonesia masih memantau perkembangan terkait aturan ini dan mengkaji secara internal bersama para pemangku kepentingan," tambah Karin saat dihubungi CNBC Indonesia.
Bila merujuk pada laporan keuangan per Mei 2023, Prudential Indonesia mencatatkan total modal disetor sebesar Rp111,5 miliar. Sementara itu, total ekuitasnya berkisar pada angka Rp5,32 triliun.
Sebelumnya, beredar wacana pada 2026, modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp 500 miliar. Selanjutnya, modal minimumnya akan didorong mencapai Rp 1 triliun pada 2028.
Sementara, perusahaan reasuransi konvensional, modal minimumnya akan ditingkatkan dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun pada 2026. Selanjutnya, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2028.
Adapun, modal minimum perusaan asuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada 2026. Kemudian, modal akan didorong menjadi Rp 500 miliar pada 2028.
Kemudian, modal minimum perusahaan reasuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026. Lalu, modal minimumnya akan dinaikkan jadi Rp 1 trilun pada 2028.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan, anggota asosiasinya relatif siap akan wacana ini. Pasalnya, sebagian besar dari ke 56 anggotanya, sudah memiliki ekuitas di atas Rp500 miliar.
"Mungkin ada beberapa yang Rp250 miliar-Rp500 miliar, ada yang sedikit antara Rp100 miliar-Rp250 miliar, dan rasanya hanya ada satu saja yang di bahwa Rp100 miliar, artinya sedang tidak sehat. Jadi kalau dinaikkan ke Rp250miliar atau Rp300 miliar, rasanya relatif siap. Kalau ke Rp500 miliar, sebagian besarnya sudah siap," ungkap Budi ketika ditemui wartawan usai Konferensi Pers Kinerja Kuartal I/2023 AAJI, di Jakarta, Rabu, (24/5/2023).
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Batasi Investasi Perusahaan Asuransi, Jadi Segini
