Saham Skandal Asabri Sudah Digembok 4 Tahun, Kapan Delisting?
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan potensi penghapusan saham atau delisting PT Sugih Energy Tbk. (SUGI). Adapun saham emiten minyak dan gas itu sudah digembok sejak 1 Juli 2019, atau sudah sepanjang 4 tahun lamanya.
Diketahui, batas waktu suspensi saham adalah selama dua tahun berturut-turut sebelum masuk daftar delisting. Tetapi tenggat waktu itu tidak pasti sebab BEI masih memberikan kesempatan perusahaan yang bersangkutan menunjukkan going concern melalui perbaikan bisnis.
Mengacu pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham Di Bursa, perusahaan terkait yang telah dihentikan sementara perdagangan efeknya sekurang-kurangnya selama 24 bulan dan tidak menunjukkan perbaikan, maka bursa dapat melakukan delisting atas efek Perusahaan Tercatat tersebut.
Bila delisting, akan ada banyak pemegang saham publik yang 'nyangkut'. Antara lain pemegang saham masyarakat sebesar 66,23%, pemegang saham terbesar kedua Goldenhill Energy Fund, sebesar 11,52%. Kemudian Credit Suisse AG, Dana Pensiun Pertamina dan Interventures Capital Pte Ltd bahkan diketahui menjadi pemegang saham dengan porsi masing-masing 6,49%, 8,05%, dan 7,71%.
Adapun, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 24 Oktober 2019 adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama (Independen): Fadel Muhammad
Komisaris: Adrian Rusmana
Komisaris Independen: Sany Kharisman Wisekay
Direktur Utama: Walter Rudolf Kaminski
Direktur: David Kurniawan Wiranata
Direktur: Lawrence T.P. Siburian
Mereka semua telah menyatakan pengunduran diri dari jabatannya per tanggal 12 Januari 2022.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Edward Soeryadjaya selaku pendiri pendiri Golden Hill Energy Fund dan Pendiri/Direktur Sunrise Assets Goup Ltd yang didirikan di British Virgin Islands (selaku pemegang saham mayoritas SUGI) sebagai tersangka pada berbagai kasus korupsi. Terbaru, Edward didakwa pada 26 September 2022 lalu dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.
Berdasarkan keterbukaan informasi, seluruh jajaran direksi telah mengundurkan diri sebagai Pengurus Perseroan. Direksi sudah melakukan berbagai upaya untuk mengadakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST), namun perusahaan tidak lagi memiliki dana dan pemegang saham tidak mau menaruh dana di perusahaan.
BEI mengingatkan pihak yang memiliki kepentingan dengan terhadap Perseroan untuk menghubungi Perseroan melalui nomor teleponnya.
"Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan," lanjut pengumuman BEI dikutip Kamis (5/7/2023).
(fsd/fsd)