
Jumlah Korporasi RI Dalam Tekanan Berkurang, OJK Lakukan Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah korporat dalam tekanan yang meningkat dalam Pandemi Covid-19 bahkan scarring effect yang cukup dalam untuk beberapa sektor telah menunjukkan semakin menurun. Hal ini mengacu pada assessment OJK sampai kuartal I 2023.
"OJK mendukung transisi semakin mulus dalam normalisasi kebijakan secara bertahap sehingga tidak menimbulkan guncangan. Kebijakan ini akan ditempuh secara terstruktur sehingga tidak ada moral hazard," jelas Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Juni 2023, Selasa (4/7/2023).
Regulator juga meminta bank dan pembiayaan untuk membentuk pencadangan yang baik guna mengantisipasi ketidakpastian global ke depan.
Dalam rilis yang sama hasil global bank stress test dalam skenario terburuk, stabilitas Indonesia tetap terjaga terbaik, buffer permodalan dan likuiditas yang dimiliki diperkirakan mampu menyerap risiko yang muncul, sejalan dengan kinerja korporasi yang turut terangkat.
Tema sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah divergensi, artinya terjadinya perbedaan langkah-langkah kebijakan yang diambil oleh berbagai otoritas di dunia utamanya negara besar berkaitan kondisi perekonomian nasional masing-masing ini yang menjadi sorotan dan tema dari pertemuan ataupun RDK bulanan OJK pada tanggal 27 Juni 2023.
(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Bersyukur Ekonomi RI Tangguh Saat Negara Maju Goyang