Buntut CIU Kresna Life, Nasabah Persiapkan Gugatan Hukum

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
26 June 2023 17:00
Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Kurniadi Sastrawinata. (Dok: Kresna Life)
Foto: Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Kurniadi Sastrawinata. (Dok: Kresna Life)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/AJK) menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan Cabut Izin Usaha (CIU) atas Kresna Life beberapa waktu lalu.

Atas ketidakpuasan tersebut, salah satu nasabah Kresna Life Christian mengatakan, ada kemungkinan para nasabah melayangkan gugatan atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke pengadilan.

"Itu belum pasti tapi bakal ada yang gugat OJK karena banyak yang kecewa setelah CIU," kata Christian kepada CNBC Indonesia melalui sambungan telpon, Senin, (26/6/2023).

Christian menyayangkan langkah CIU karena sebelumnya Kresna Life sudah menyicil pembayaran polis beberapa pemegang polis. Setali tiga uang, nasabah lain berinisial LT juga menyampaikan kegusaran yang sama.

"Padahal Pemegang Saham Pengendali (PSP) sudah beretika dan berjanji kepada kami untuk menyelesaian dengan memberikan skema perjanjian pembayaran kepada kami semua yang telah dituangkan di perjanjian SOL yang bermaterai. Kenapa OJK tidak memberi kesempatan itu?" kata dia, dalam kesempatan lain.

"Sekarang dengan adanya CIU proses penantian dan pengantian dana kami juga tidak jelas. Apa yang akan OJK lakukan untuk membantu kami mendapatkan hak kami semua?" tambahnya.

LT menuturkan, banyak korban gagal bayar yang sakit dan putus sekolah. Pasalnya, setelah pemblokiran, Kresna Life tidak bisa mencicil pembayarannya.

Sebelumnya, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada Jumat (23/6/2023).

Otoritas pun meminta perusahaan asuransi jiwa yang didirikan Michael Steven ini segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.

"Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjamin dan Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6/2023).


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Sidak Nasabah Kresna Life, Hasilnya Bikin Kaget

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular