Jokowi Ubah Struktur Kepemilikan di BMRI dan BBRI

Muhammad Khadafi, CNBC Indonesia
Jumat, 23/06/2023 19:45 WIB
Foto: Gedung BUMN (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengubah struktur kepemilikan saham negara di dua perusahaan pelat merah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2023 dan PP Nomor 32 Tahun 2023.

Pasal 1 PP 31/2023 mengatur perubahan dilakukan dengan negara menjual sebagian saham serta menambahkan modal. Kemudian, dalam pasal selanjutnya tertulis sebagian saham Seri B dialihkan kepada Lembaga Pengelola Investasi sebagai tambahan penyertaan modal, sesuai dengan PP 111/2021 sebanyak 5,49 miliar saham.


Penjualan sebagian saham milik negara, penambahan modal, serta pengalihan sebagian saham Seri B membuat komposisi saham negara di BRI berubah menjadi 1 saham Seri A dan 80,61 miliar saham Seri B.

Dengan demikian struktur kepemilikah saham Pemerintah Republik Indonesia di BRI menjadi 53,19% yang terdiri atas satu saham Seri A dan 80,61 miliar saham Seri B.

Adapun PP tersebut ditetapkan pada 16 Juni 2023. 

Sementara itu, perubahan struktur kepemilikan pemerintah di Bank Mandiri diatur dalam PP 32/2023.

Tertulis bahwa 3,73 miliar saham BMRI dialihkan kepada Lembaga Pengelola Investasi sebagai tambahan penyertaan modal. 

Dengan demikian kepemilikan saham pemerintah di BMRI menjadi 52% yang terdiri dari 1 saham Seri A dan 24,26 miliar saham Seri B. 

PP 32/2023 juga ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Juni 2023. 


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bank Mandiri Siap Gelar RUPSLB, Mau Rombak Direksi