Kabar Terbaru Lembaga Penjamin Polis, Iuran Asuransi Berapa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) terus digenjot pemerintah. Program yang ditargetkan berjalan 2028 tersebut memiliki beberapa ketentuan.
Lembaga penjamin polis bertujuan untuk melindungi pemegang polis bila nantinya perusahaan asuransi tiba-tiba terpaksa ditutup. Program penjaminan polis (PPP) nantinya hanya akan menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu.
Nantinya, LPP berhak menagih iuran penjaminan yang terbagi menjadi dua, yaitu iuran awal dan iuran berkala. Namun, besaran iuran awal dan iuran berkala akan diatur dalam peraturan lanjutan.
"Tapi bapak ibu tidak usah khawatir, karena ini kan baru akan efektif 12 Januari 2028, jadi saat ini belum bayar," ungkap Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih, pada paparannya di Virtual Seminar LPPI, Jumat, (23/6/2023).
Lana pun menegaskan, program penjaminan polis ini hanya berlaku bagi perusahaan yang masuk dalam kriteria kesehatan tertentu. Maka, ia mengimbau agar perusahaan asuransi memanfaatkan waktu lima tahun ke depan untuk memperbaiki kondisi agar bisa menjadi peserta PPP.
Diketahui, beberapa perusahaan asuransi belakangan ini diterpa masalah keuangan. Sebut saja Wanaartha LIfe, Kresna Life hingga AJB Bumiputera, menjadi salah perusahaan yang kini disorot buntut permasalahan gagal bayar polis nasabahnya.
OJK sebagai pihak regulator pun sedang menggencarkan penyehatan keuangan para asuransi bermasalah tersebut. OJK berkomitmen, selain memikirkan rencana ke depan, pihaknya juga terus berfokus untuk mencari solusi permasalahan saat ini.
"Untuk current issues kita mendorong penyelesaian perusahaan bermasalah. Seperti sore hari ini saya juga akan press conference current issues terkait tindakan OJK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Ogi Prastomiyono, dalam kesempatan yang sama.
(Mentari Puspadini/ayh)