Bank Tutup, Dana Nasabah Rp 373 M Tidak Diganti LPS, Kenapa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat ada simpanan sebanyak Rp 373 miliar yang tidak layak bayar (TLB) dari 19.101 rekening. Adapun angka tersebut berasal dari 119 bank yang telah dicabut izinnya.
Bila dirinci, sebanyak Rp 155 miliar atau 41,5% berasal dari bank umum dan sebesar Rp 218 miliar atau 58,4% berasal dari bank perekonomian rakyat (BPR) atau bank perekonomian rakyat syariah (BPRS).
Sebagai informasi, LPS sejak didirikan pada 2005 bertugas sebagai lembaga negara yang menjamin simpanan masyarakat di bank. LPS, dengan syarat dan ketentuan berlaku, akan mengganti simpanan masyarakat di bank yang izin usahanya dicabut.
Menurut paparan data yang diterima CNBC Indonesia, ada tiga alasan mengapa ratusan miliar simpanan itu tidak diganti LPS, antara lain, sebanyak 76,52% dari total TLB memiliki bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan.
Kemudian sebanyak 9,56% dari nominal TLB tidak ada aliran dana masuk. Lalu, 13,92% sisanya merupakan penyebab bank tidak sehat.
Sementara itu, LPS telah membayarkan ribuan triliun untuk total simpanan layak bayar (LB) per 31 Mei 2023.
"LPS membayarkan sebesar Rp 1.495 triliun dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 1.748 triliun setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set-off terhadap pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah vang diterima LPS," kata Sekretaris LPS Dimas Yuliharto kepada CNBC Indonesia, Kamis (15/6/2023).
Rinciannya, total rekening LB sebanyak 271.337 dengan besaran Rp 202 miliar di bank umum, dan Rp 1.546 triliun di BPR/BPRS.
Sejak berdiri tahun 2005, keseluruhan simpanan LB dan TLB yang termasuk dalam penanganan klaim penjaminan sampai 31 Mei 2023 mencapai Rp 2,12 triliun dari 290.338 rekening. Sebanyak Rp 202 miliar berasal dari bank umum dan Rp 1,546 triliun dari BPR/BPRS.
Seperti diketahui, LPS bertugas untuk menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sesuai ketentuan di UU LPS, jumlah nominal yang dijamin adalah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan catatan simpanan tersebut memiliki bunga di bawah tingkat bunga penjaminan LPS.
(mkh/mkh)