
Gugatan Kaharuddin Ongko Ditolak, Satgas BLBI Menang

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam perkara pemblokiran saham PT Beruangmas Perkasa yang merupakan saham yang dijaminkan oleh Kaharuddin Ongko. Dalam perkara TUN nomor 432/G/TF/2022/PTUN.Jkt, Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa gugatan PT Beruangmas Perkasa tidak diterima.
Menurut Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, pemblokiran saham PT Beruangmas Perkasa didasarkan pada adanya Mekanisme Restrukturisasi dan Normalisasi Implementasi Agunan (MRNIA) Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bank Umum Nasional.
"Pada pokoknya Obligor Kaharudin Ongko memiliki kewajiban dan meletakkan jaminan, salah satu jaminannya adalah saham PT Beruangmas Perkasa," ujar Rionald dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (15/6/2023).
Berdasarkan penelusuran Satgas BLBI, diketahui bahwa saham PT Beruangmas Perkasa telah dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang ada kaitannya dengan Kaharudin Ongko. Sehingga tindakan pengalihan saham PT Beruangmas Perkasa kepada pihak yang terkait dengan Kaharudin Ongko bertentangan dengan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Nomor: KEP.03/K.KKSK/11/2000.
"Pada pokoknya pembelian kembali saham dan aset perusahaan oleh pemilik lama dan/atau pihak terafiliasi hanya diperkenankan sepanjang telah dilakukan penyelesaian kewajibanya kepada negara," jelas Rionald.
Sebelumnya Satgas BLBI juga memenangkan perkara di PTUN terkait pemblokiran saham PT MBC sebagaimana perkara nomor 199/G/TF/2022/PTUN.Jkt.
Satgas BLBI terus gencar mengejar saham-saham yang telah dijaminkan Kaharudin Ongko, karena diketahui saham-saham perusahaan tersebut dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang masih terafiliasi dengan Kaharudin Ongko.
Kaharudin Ongko merupakan salah satu obligor yang telah melarikan diri dari Indonesia dan masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7,7 triliun (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%) dan selaku Obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359,4 miliar (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%).
Asal tahu saja, Kaharudin Ongko sebelumnya merupakan pemilik dua bank yang telah dibekukan. Antara lain, Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta. Ketika krisis moneter melanda Indonesia 1997, kedua bank itu menerima BLBI.
Pria kelahiran Kisaran, Sumatera Utara itu diketahui sebagai salah satu dari pemilik Ongko Group yang memiliki Omni Hospital lewat emiten PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk. (SAME).
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duet Mahfud & Sri Mulyani Kejar Pengemplang BLBI, Raup Rp35,8 T