2 Anak Buah Sri Mulyani Ini Dituntut Jusuf Hamka Minta Maaf

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
14 June 2023 14:21
Jusuf Hamka Sambangi Polhukam Ingin Ketemu Mahfud MD. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)
Foto: (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Tbk. (CMNP) Jusuf Hamka mengimbau Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo untuk meminta maaf secara terbuka terkait pernyataannya yang dianggap "asal bunyi" dan "nyablak".

Sebab, perusahaan jalan tol miliknya itu berencana menempuh jalur hukum atas pasal fitnah dan pencemaran nama baik dari pernyataan-pernyataan kedua anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu. Pihak CMNP sudah membahas rencana ini dan para pemegang saham CMNP akan memberi persetujuan terhadap rencana ini pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan dilaksanakan pada 15 Juni besok.

"Saya menyarankan Pak Yustinus, Pak Rio, kalau memang anda khilaf ya buat aja permintaan maaf daripada nanti sudah diambil langkah hukum ya udah engga bisa mundur lagi kita semuanya. Dan saya akan memediasi dengan baik dengan temen-temen di CMNP, dengan stakeholder yang lain," ujar Jusuf kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/6/2023).

Maka, Prastowo dan Rionald memiliki waktu kurang dari sehari untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Adapun masalah ini bermula ketika Jusuf menagih utang pemerintah yang sudah berkekuatan hukum, sebesar Rp179 miliar kepada CMNP. Uang tersebut diklaim merupakan kesepakatan perusahaan jalan tol itu dengan pemerintah atas deposito dan giro yang ditempakan perusahaan di bank yang telah dilikuidasi pada krisis moneter 1998.

Namun kemudian, Kemenkeu yang semula ditagih utang kini malah menagih balik utang anak usaha emiten milik Babah Alun itu. Prastowo mengklaim utang ratusan miliar kepada pemerintah itu terkait dengan BLBI.

"[Utang CMNP] Rp 775 miliar persisnya," kata Prastowo kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/6/2023).

Sementara itu, Rionald Silaban mengatakan CMNP memiliki utang ratusan miliar kepada pemerintah lewat tiga perusahaan dalam naungan Grup Citra. Rionald pun telah meluruskan pernyataannya dengan memastikan Jusuf tidak memiliki utang terkait kasus BLBI. Obligor BLBI yang kemudian ditagih adalah Siti Hardianti Rukmana.

"Grup Citra yang zaman dulu namanya Citra Lamtarugong," ungkap Rionald di Gedung DPR/MPR.

Grup Citra yang dimaksud adalah PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada. Utang yang ditagih negara berdasarkan dokumen yang beredar adalah Rp 191.616.160.497 (Rp 191 miliar), Rp 471.479.272.418 (Rp 471 miliar), US$ 6.518.926,63, dan Rp 14.798.795.295,79 (Rp 14 miliar).

Selain itu, Jusuf dan Kemenkeu semakin tegang karena pernyataan Prastowo yang mempertanyakan status Babah Alun di CMNP. Perusahaan tersebut digadang-gadang merupakan milik Jusuf, namun Prastowo mengaku sama sekali tak menemukan namanya dalam akta perusahaan terbaru, per tanggal 12 Juni 2023.

"Terus ngapain Menteri PUPR kalau rapat sama saya? Kan bisa dilihat [Tol] Cisumdawu itu saya yang bangun, itu CMNP," kata Jusuf sambil tertawa, menanggapi pernyataan Prastowo, selepas bertemu Menko Polhukam, Selasa (14/6/2023).

Faktanya, nama Mohamad Jusuf Hamka alias Jusuf Hamka tercatat sebagai pemilik manfaat akhir (beneficial ownership) dari CMNP. Putra Jusuf Hamka, Feisal Hamka, menduduki kursi Komisaris Utama CMNP, sedangkan sang putri Jusuf, Fitria Yusuf, menjadi Direktur Utama CMNP.


(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mahfud Belum Pastikan Tagihan Utang Jusuf Hamka Dibayar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular