Prahara Kripto! Setelah Binance, Regulator AS Gugat Coinbase

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
08 June 2023 07:56
Coinbase. AP/Richard Drew
Foto: Coinbase. AP/Richard Drew

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menggugat Coinbase awal pekan ini dan menjadi pukulan beruntun dari regulator yang tengah mencoba mengendalikan industri kripto, usai sebelumnya menggugat Binance dan pendirinya CZ pada hari Senin. SEC menduga Coinbase, bursa kripto terbesar di AS, melanggar aturan yang mengharuskannya mendaftar sebagai bursa dan diawasi oleh agen federal.

Tuntutan hukum tersebut merupakan langkah signifikan SEC dan Ketua Gary Gensler, yang mulai menjabat pada tahun 2021, untuk mencoba mengatur seluruh industri kripto. Strategi SEC berpusat untuk menaklukkan perusahaan kripto di pengadilan dan menunjukkan mengapa peraturan SEC perlu ditegakkan untuk aktivitas di pasar kripto. Langkah pertama adalah dengan meningkatkan fokus pada pemain terbesar di industri kripto.

Gugatan SEC terhadap Coinbase, yang diajukan di pengadilan federal Manhattan, New York, memiliki beberapa perbedaan mencolok dari gugatannya sehari sebelumnya terhadap Binance. SEC tidak menyebut CEO Coinbase Brian Armstrong sebagai tergugat atau menuduh perusahaan menyelewengkan dana pelanggan.

Coinbase menyebut tuntutan SEC kepada perusahaannya hanya gertakan pada industri crypto karena tidak adanya aturan yang jelas.

"Solusinya adalah undang-undang yang memungkinkan aturan yang adil yang dikembangkan secara transparan dan diterapkan secara setara, bukan litigasi," kata Paul Grewal, kepala petugas hukum Coinbase, dalam sebuah pernyataan, dikutip dari WSJ, Rabu (7/6/2023).

"Sementara itu, kami akan terus mengoperasikan bisnis kami seperti biasa."

Akibat gugatan ini, saham perusahaan turun 12% dan obligasi jatuh ke wilayah tertekan pada hari Rabu.

SEC menuduh bahwa Coinbase memperdagangkan setidaknya 13 aset crypto yang merupakan sekuritas/efek dan seharusnya harus lebih dulu terdaftar di regulator sebelum dikeluarkan. Pendaftaran biasanya melibatkan pemberian laporan keuangan kepada investor dan pengungkapan risiko terperinci yang ditinjau oleh regulator.

Karena Coinbase menyediakan token tersebut untuk diperdagangkan, dan karena SEC menyatakan bahwa itu adalah sekuritas, perusahaan diharuskan untuk mendaftar sebagai agen pertukaran, pialang, dan kliring, kata SEC.

SEC hanya dapat mengatur koin digital yang diklasifikasikan sebagai sekuritas, dan agensi tersebut mengatakan bahwa sebagian besar token crypto termasuk dalam kategori tersebut. SEC belum memasukkan bitcoin dan ether, dua mata uang kripto terbesar. Adapun tahun lalu, sekitar setengah dari pendapatan transaksi Coinbase berasal dari bitcoin atau ether.

Coinbase mengizinkan investor untuk memperdagangkan sekitar 254 token digital di platformnya pada Maret, kata SEC. Termasuk 13 token ini, yakni Solana, Cardano, Polygon, Filecoin, The Sandbox, Axie Infinity Shards, Chiliz, Flow, Internet Computer, Near Protocol, Token Voyager, Dash, dan Nexo. Para penerbit token pun tidak setuju dengan diklasifikasikan sebagai sekuritas.

SEC juga melabeli program staking Coinbase Earn, yang memungkinkan investor untuk mendapatkan bunga atas token mereka, sebagai efek yang tidak terdaftar. Coinbase sebelumnya menyatakan bahwa produk besutannya bukanlah sekuritas.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bitcoin Cs Bullish Semester-I 2023, Prospek Ke Depan Gimana?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular