
Rukun Raharja (RAJA) Bagi Dividen Rp 15,87, Cek Jadwalnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) menyepakati pembagian dividen tahun buku 2022 sebesar Rp 67 Miliar atau setara dengan Rp 15,87 per saham.
Direktur Utama PT Rukun Raharja Djauhar Maulidi, mengatakan, pembagian dividen kepada pemegang saham menjadi komitmen perseroan kepada pemegang saham agar dapat terus dipercaya, sehingga mendukung kinerja dan aksi korporasi perusahaan.
"Pembagian dividen ini telah mempertimbangkan arus kas dan kebutuhan dana operasional maupun investasi Perseroan kedepannya," ujar Djauhar dalam keterangan tertulis, Senin (29/5/2023).
Adapun jadwal pembagian dividen tersebut lanjut Djauhar yakni recording date pada 12 Juni 2023, cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 7 Juni 2023, ex dividen di pasar reguler dan negosiasi 8 Juni 2023, cum dividen di pasar tunai pada 12 Juni 2023, ex dividen di pasar tunai pada 13 Juni 2023, dan pembayaran dividen pada 28 Juli 2023.
Sementara itu, Direktur Keuangan RAJA Oka Lesmana, mengatakan, selain pembagian dividen perusahaan juga menyetujui dan mengesahkan laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasi perseroan untuk tahun 2022 dengan pendapatan usaha mencapai US$ 126,6 Juta dan laba bersih sebesar US$ 10,8 Juta.
"Para pemegang saham juga membebaskan dan melepaskan secara penuh (acquit et décharge) seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan dari segala tindakan kepengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022," jelas Oka.
Untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan investor, para pemegang saham telah menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan untuk mengaudit keuangan perseroan tahun buku 2023.
Selain itu, hasil RUPST juga memberikan wewenang kepada direksi perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi kantor akuntan publik tersebut.
Lebih lanjut, pemegang saham juga menyetujui untuk menunjuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang fungsinya dijalankan oleh Dewan Komisaris perseroan, untuk menentukan honorarium atau gaji, dan remunerasi lainnya untuk anggota-anggota dewan komisaris dan direksi perseroan untuk tahun buku 2023 dengan mempertimbangkan kondisi benchmark industri dan kemampuan Perseroan.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tambah Direksi dan Komisaris, RAJA Fokus Kerek Kinerja