
OJK Sebut Moratorium Siap Dicabut, RI Bakal Banjir Pinjol?

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai moratorium penerbitan izin baru perusahaan teknologi finansial (fintech) atau layanan pinjaman online (pinjol) sudah siap untuk dicabut sebentar lagi.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono Gani mengatakan, OJK mengatakan, penundaan pemberian izin ini telah dilakukan sejak 2020. OJK pun siap untuk mencabut kebijakan tersebut seiring perbaikan tata kelola yang dilaksanakan beberapa tahun ke belakang.
Bila berkaca pada tahun 2020 silam, situasi industri P2P Lending cukup memprihatinkan. Regulasi yang masih renggang dimanfaatkan para oknum pelaku pinjol ilegal di masa awal-awal menjamurnya pinjol. Sehingga banyak korban berjatuhan.
"Sekarang setelah kita lakukan pembenahan dan sebagainya, kita merasa penataan yang dilakukan sudah memberi dampak positif. Dan tentu saja, karena ini inovatif, kita tidak bisa tutup terus," ungkap Triyono di acara Tech a Look CNBC Indonesia, Senin, (29/5/203).
Di samping itu, jumlah aduan masyarakat tentang pinjol ilegal sudah cukup berkurang. Ditambah, masyarakat mulai merasakan manfaat dari pinjol sebagai sarana inklusivitas pendanaan bagi UMKM dan pengusaha kecil lainnya.
Lantas, Triyono mengatakan, moratorium perizinan pinjol ini akan segera dibuka bila parameter yang sebelumnya dibentuk OJK tercapai. Setidaknya ada lima parameter keberhasilan moratorium ini.
Pertama, pengendalian pinjol ilegal, yang saat ini dikatakan sudah menurun jumlahnya meski tidak bisa diberantas 100 persen. Kedua, peluncuran peraturan, dimana PJK telah mengeluarkan revisi dari POJK No. 77/tahun 2016 menjadi POJK No. 10/tahun 2022.
Ketiga, OJK sudah memperbaiki tata kelola dari perusahaan P2P dengan menggencarkan pemeriksaan ke 102 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK. Keempat, persiapan sistem OJK, dimana pihaknya tengah menyiapkan sistem perizinan terintegrasi. Di situ ada salah satu modul yang kita siapkan yaitu modul perizinan P2P Lending.
"Status terakhir, dari 5 parameter yang saya sampaikan, 4 sudah selesai, dan satunya lagi mungkin masih dalam proses. makanya tadi disampaikan, kalau prosesnya sudah selesai, maka bisa dilakukan," tandasnya.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beli Tiket Konser Coldplay Pakai Pinjol? OJK Bilang Begini